BUNGO — Polemik dugaan penguasaan lahan kembali memanas di wilayah Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo. Seorang warga Dusun Karak Apung mengaku lahan yang sebelumnya hanya dipinjam-pakaikan oleh orang tua pelapor kini diduga telah beralih penguasaan ke pihak lain asal Dusun Timbolasi tanpa adanya penyerahan hak secara hukum
Persoalan ini mencuat setelah warga menyampaikan langsung keluhannya kepada awak media.
Warga menilai polemik tersebut tidak lagi sekadar persoalan lahan biasa, namun telah menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar penguasaan tanah yang kini disebut telah ditanami kelapa sawit, Bahkan warga juga mempertanyakan proses penerbitan dokumen atas tanah tersebut karena merasa tidak pernah ada hibah, warisan, tukar menukar ataupun jual beli apalagi hadiah
“Kami tidak pernah menyerahkan hak tanah itu. Awalnya hanya pinjam pakai, tapi sekarang diduga sudah dikuasai dan ditanami sawit,” ujar narasumber kepada awak media.
Tak berhenti di situ, lokasi lahan yang tengah dipersoalkan tersebut juga disebut-sebut menjadi area aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Nama seorang perangkat dusun aktif, yakni Sekretaris Dusun (Sekdus) Naspira, turut disebut warga dalam dugaan aktivitas tersebut.
Munculnya nama aparatur pemerintahan dusun dalam persoalan itu sontak memicu sorotan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun langsung ke lapangan guna memastikan status lahan serta menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI yang disebut berlangsung di kawasan tersebut.
Masyarakat menilai apabila dugaan aktivitas PETI benar terjadi di atas lahan yang masih dipersoalkan status penguasaannya, maka kondisi itu berpotensi memicu konflik berkepanjangan sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan.
Warga berharap aparat tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera melakukan penelusuran secara menyeluruh agar polemik di tengah masyarakat tidak terus melebar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang namanya disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.(Tim)







