BUNGO — Pengelolaan belanja perjalanan dinas Pemkab Bungo Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Dalam dokumen pemeriksaan, tercatat kelebihan pembayaran Rp3.794.831.038,40 pada dua SKPD, yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

 

Temuan tersebut mencakup perjalanan dinas yang disebut tidak dilaksanakan senilai Rp733,62 juta, serta pembayaran perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah senilai Rp3,061 miliar.

 

Dari total tersebut, dokumen mencatat masih terdapat Rp396,24 juta yang belum ditindaklanjuti.

 

Rinciannya, antara lain kelebihan pembayaran akibat jumlah hari perjalanan melebihi kondisi sebenarnya, biaya penginapan yang melebihi biaya sebenarnya, pembayaran penginapan sementara hasil konfirmasi menyatakan tidak menginap, serta perjalanan dinas tanpa Surat Perintah atau Surat Tugas.

 

Temuan ini disebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan aturan perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Bungo.

 

Besarnya angka temuan tersebut kini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana proses verifikasi hingga pembayaran perjalanan dinas bisa menghasilkan kelebihan pembayaran miliaran rupiah, dan kapan sisa Rp396,24 juta tersebut akan diselesaikan? (Tim)

Bagikan