Baturaja Media Sigap 91 News Com – Kerusuhan antara pedagang dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar di Baturaja mencuat ke ruang publik Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan pedagang pasar ditanggapi tegas oleh Direktur Perumda Pasar ( Radius Susanto ) menilai aksi tersebut Sudah Sah namun telah menyimpan persoalan Sangat Dalam Atas Masalah yang selama ini belum terungkap secara Resmi .
Radius menjelaskan bahwa sebagian peserta aksi Tersebut Merupakan bukan pedagang aktif yang taat aturan Melainkan adanya kelompok Ingin menguasai kios tanpa memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian,Dalam pandangannya persoalan ini bukan sekadar aksi spontan tetapi bagian dari konflik lama yang belum terselesaikan/ Terungkap .
Menurutnya, Perumda hanya menjalankan Amanah Dengan ketentuan yang telah tentera didalam perjanjian sewa menyewa kios,beliau juga menegaskan bahwa setiap langkah penertiban yang dilakukan sudah melewati tahapan administratif yang jelas.
“Kami hanya menjalankan isi perjanjian yang telah disepakati bersama ujarnya””.
Radius selaku direktur Perumda Pasar juga menyebut jumlah pedagang yang menunggak justru lebih besar dibandingkan jumlah massa yang turun dalam aksi tersebut dengan mempertanyakan validitas klaim bahwa demonstran seluruhnya merupakan pedagang resmi ,Hal ini menjadi perhatian karena sangat berdampak adanya persepsi yang tidak Bagus di masyarakat.
Dalam proses penagihan perumda Pasar telah mengajak Dari pihak Kejaksaan sebagai mediator, Langkah ini diluruskan untuk memastikan bahwa penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum,Pemberitahuan terkait Adanya pelanggaran serta hak kewajiban membayar juga sudah disampaikan secara,terbuka,secara resmi dan terdokumentasi
Radius menegaskan bahwa semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur/ Aturan yang berlaku .
Ia menilai tudingan bahwa Perumda tidak melakukan langkah administratif merupakan pernyataan yang tidak berdasar “Kalau ada yang bilang kami tidak melakukan tahapan itu tidak benar ” katanya secara langsung.
Saat ini pihaknya memilih menunggu hasil laporan yang diajukan oleh sejumlah pedagang ke kepolisian untuk membutuhkan kepastian hukum, sebelum mengambil langkah selanjutnya Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan patuh pada proses hukum yang sedang berjalan.
Perumda Pasar juga telah memenuhi panggilan dari Polsek Baturaja Timur sebanyak dua kali Dalam pemeriksaan tersebut, pihak manajemen memberikan keterangan terkait polemik yang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa tersebut telah memasuki ranah hukum yang lebih formal.
Salah satu pelanggaran adalah praktik penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi,Radius sebut praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun bahkan mencapai lebih dari satu dekade,Kondisi ini dinilai sangat merugikan sistem pengelolaan pasar secara keseluruhan.
Dalam praktik tersebut harga sewa yang di sebutkan melebihi tarif resmi,sehingga penyewa ilegal bisa mematok harga sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta. “Ini yang memberatkan pedagang lain untuk bisa masuk ke pasar,” ungkapnya “”
Dampak dari praktik tersebut tidak hanya dirasakan pedagang baru tetapi juga berimbas pada penghasilan Perumda, Minimnya pedagang bisa menempati kios resmi membuat pemasukan perusahaan daerah itu terus menurun.
Kondisi ini memperburuk situasi keuangan yang sudah tertekan
Radius mengungkapkan bahwa total tunggakan yang belum tertagih mencapai sekitar Rp13 miliar. Angka tersebut menjadi beban besar bagi Perumda dalam menjalankan operasional. Penertiban, menurutnya, menjadi langkah yang tidak terelakkan untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.
Ia bahkan mengakui bahwa kondisi keuangan saat ini berdampak pada kemampuan perusahaan membayar gaji pegawai. Perbaikan fasilitas pasar pun terhambat akibat keterbatasan anggaran. Situasi ini memperlihatkan betapa seriusnya dampak dari tunggakan yang terjadi.
Dalam perjanjian sewa, terdapat sejumlah pasal yang mengatur kewajiban penyewa. Salah satunya melarang penyewa untuk mengalihkan atau menyewakan kios kepada pihak lain tanpa izin. Ketentuan ini juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar.
Perjanjian tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggaran, termasuk pembatalan sepihak tanpa ganti rugi. Penyewa yang tidak mematuhi aturan dapat kehilangan hak atas kios yang ditempati. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi Perumda dalam melakukan penertiban.
Selain itu, masa berlaku kontrak dan prosedur perpanjangan juga diatur secara rinci. Penyewa diwajibkan mengajukan permohonan sebelum masa kontrak berakhir. Kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama untuk mendapatkan perpanjangan sewa.
Dengan berbagai ketentuan tersebut Perumda menilai langkah penertiban yang dilakukan sudah sesuai aturan Polemik yang terjadi kini menunggu kejelasan hukum Di tengah situasi itu, harapan akan terciptanya tata kelola pasar yang lebih tertib dan adil menjadi perhatian utama semua pihak. ( KAVARI )





