BUNGO — Aparat penegak hukum, khususnya Polres Bungo, didesak menindaklanjuti dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di kawasan Batang Uleh, Desa Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

 

Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar operator dan pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan, tetapi juga menelusuri peran pihak yang diduga menyediakan atau menguasai lahan apabila ditemukan keterlibatan dalam kegiatan tersebut.

 

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari seorang rekan media mengenai ucapan bernada ancaman yang diduga disampaikan Datuk Rio Renah Jelmu, Mustofa, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait pemberitaan tersebut.

 

“Ajak be wartawan tuh kerumah, biak dipelurus pakai kayu,” demikian ucapan yang menurut keterangan rekan media tersebut disampaikan dalam percakapan telepon.

 

Pernyataan itu masih perlu diklarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan. Namun, dugaan ancaman terhadap wartawan tidak seharusnya mengaburkan persoalan utama yang membutuhkan penjelasan, yakni aktivitas PETI dan pihak-pihak yang berada di balik operasionalnya.

 

Jangan Hanya Operator, Telusuri Semua Pihak yang Terlibat

 

Polres Bungo diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut, mulai dari operator alat berat, pemilik ekskavator, pengelola kegiatan, hingga pihak yang diduga menyediakan atau menguasai lokasi.

 

Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti keterlibatan dan unsur pelanggaran hukum, setiap pihak harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan.

 

Status kepemilikan lahan semata tidak otomatis membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Karena itu, penyidik perlu memastikan bentuk keterlibatan, pengetahuan, serta peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah.

 

Dugaan Aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Harus Diperiksa

 

Selain dugaan ancaman, aparat bersama instansi kehutanan dan lingkungan hidup juga perlu memastikan apakah lokasi pertambangan benar berada di dalam kawasan Hutan Lindung Batang Uleh.

 

Jika terbukti terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan kawasan hutan, penanganan harus dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

 

Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pemerintah dalam mencegah kerusakan lingkungan.

 

Kini, yang dinantikan adalah langkah nyata aparat: memeriksa aktivitas PETI, menelusuri pihak yang menyediakan lokasi, dan mengklarifikasi dugaan ancaman terhadap wartawan secara profesional dan transparan.

 

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi Datuk Rio Renah Jelmu, pemilik alat berat, pengelola kegiatan, serta pihak terkait lainnya agar seluruh informasi dapat diuji secara berimbang.(Tim)

Bagikan