BUNGO – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Bungo terkait kasus dugaan kekerasan terhadap seorang warga Jujuhan yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas di lokasi tambang batu bara PT KIM, akhirnya mengungkap bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui jalur mediasi.

 

RDPU digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bungo, Selasa (6/10/2026), dengan menghadirkan perwakilan LSM INAKOR, Ormas Gempur, pihak PT KIM, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta unsur DPRD Kabupaten Bungo.

 

Dalam forum tersebut terungkap, warga yang sebelumnya melaporkan dugaan pemukulan oleh seseorang yang disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan telah menempuh proses mediasi di Polsek Jujuhan.

 

Hasil mediasi tersebut menyepakati perdamaian antara kedua belah pihak. Laporan yang sebelumnya telah dibuat juga disebut telah dicabut, sehingga persoalan tersebut tidak lagi berlanjut melalui proses hukum.

 

Meski persoalan telah diselesaikan secara damai, perwakilan INAKOR dan Gempur menilai pelaksanaan RDPU tetap memiliki arti penting sebagai ruang klarifikasi, transparansi, sekaligus evaluasi hubungan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

 

Ketua INAKOR, Fahlefi, menegaskan bahwa perdamaian tidak boleh hanya dimaknai sebagai berakhirnya persoalan, tetapi juga harus menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah.

 

“DPRD Bungo harus menjalankan fungsinya sebagai pengawasan serta penyambung aspirasi masyarakat. Jangan sampai lembaga legislatif hanya berdiam diri ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Bungo,” ujar Fahlefi.

 

Menurutnya, ke depan perlu ada komitmen bersama agar setiap persoalan di lapangan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang baik, sehingga tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhammad Adani, SH, MKn, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai proses perdamaian yang telah ditempuh kedua belah pihak.

 

DPRD, kata Adani, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap dinamika hubungan antara perusahaan dan masyarakat, khususnya agar aktivitas perusahaan tetap berjalan dengan memperhatikan aspek sosial di tengah masyarakat.

 

“Kami berharap perdamaian ini menjadi titik balik agar tidak ada lagi gesekan di lapangan,” ujar Adani.

 

Ia juga berharap masyarakat Jujuhan dapat kembali menjalankan aktivitasnya dengan tenang, sementara pihak perusahaan diminta meningkatkan komunikasi dengan masyarakat serta memperkuat tanggung jawab sosial di sekitar wilayah operasional.

 

“Kami tekankan pihak perusahaan lebih mengedepankan aspek sosial. Jangan ada lagi kekerasan,” tegasnya.

 

Dengan berakhirnya persoalan melalui jalur perdamaian, RDPU tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih baik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah, sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.(Tim)

Bagikan