Baturaja – Pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan Rahan Randi (31), warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Pelaku diketahui bernama Herdinata (29), yang tak lain merupakan tetangga dekat korban. Ia menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Minggu (31/5/2026) sore, setelah sempat melarikan diri pasca kejadian.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasatreskrim AKP Irawan Adicandra membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Lengkiti sekitar pukul 16.30 WIB sebelum akhirnya dibawa ke Polres OKU.
“Benar, pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Lengkiti sore tadi. Saat ini sudah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irawan saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan sepele, yakni rasa sakit hati pelaku terkait handphone miliknya yang dipinjam oleh korban.
Peristiwa berdarah itu bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi pelaku di depan rumahnya dan meminjam handphone untuk mengaktifkan akun Dana. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah untuk memasak mie instan.
Namun, saat pelaku kembali keluar, korban sudah tidak berada di tempat. Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku sempat berupaya mencari korban dengan meminjam handphone milik warga lain untuk menghubunginya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku secara tidak sengaja melihat korban berada di halaman rumahnya. Pelaku kemudian menghampiri dan menanyakan keberadaan handphone miliknya.
“Pelaku sempat bertanya ‘Mana handphone aku’, namun dijawab korban dengan nada menantang. Hal itulah yang memicu emosi pelaku,” jelas AKP Irawan.
Dalam kondisi emosi, pelaku yang telah membawa parang langsung menebaskan senjata tersebut ke arah leher korban. Akibat serangan itu, korban terhuyung dan jatuh.
Namun aksi pelaku tidak berhenti di situ. Ia kembali menebaskan parang ke bagian leher kanan dan belakang korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku melarikan diri ke kebun karet. Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU bersama Polsek Lengkiti langsung melakukan pengejaran dan penyisiran di wilayah Desa Bumi Kawa, serta mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu petang, pelaku akhirnya menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga dan kepala desa setempat.
“Pelaku saat ini sudah diamankan. Ia dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkas AKP Irawan.(Kabari)







