BATURAJA, SIGAP91NEWS.COM – Kepala Desa Guna Makmur, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Imran Doni, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri OKU atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. Laporan resmi dilayangkan oleh pihak media Kupas Kriminal melalui surat bernomor 270/Lapdu/KCBI/IX tertanggal Selasa, 17 September 2024, setelah sebelumnya melakukan penelusuran langsung di lapangan serta menerima laporan dari masyarakat setempat.
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kegiatan desa yang didanai melalui Dana Desa namun diduga tidak dikerjakan sesuai dengan perencanaan maupun besaran anggaran yang tertera. Di antara kegiatan yang menjadi sorotan publik dan tercatat dalam laporan adalah: peningkatan produksi ternak sapi sebesar Rp145.874.600, operasional lembaga pendidikan non-formal desa seperti PAUD, TPQ dan TPA senilai Rp22.000.000, kegiatan posyandu serta kelas ibu hamil dan lansia sebesar Rp28.480.210, pembangunan jalan lingkar desa sepanjang 530 meter dengan anggaran Rp402.555.000, serta kegiatan penanggulangan karhutla dengan alokasi dana sebesar Rp10.560.000.
Sayangnya, saat tim media mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Imran Doni melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan. Hal serupa juga terjadi saat tim menghubungi Camat Semidang Aji yang juga tak memberikan respons apapun. Minimnya keterbukaan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa Guna Makmur tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pihak pelapor yang juga merupakan Wakil Kepala Perwakilan Media Kupas Kriminal menyatakan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang masih marak terjadi, khususnya di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan seluruh elemen masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi penggunaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Tap MPR RI No. 8 Tahun 2001, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Melalui laporan resmi ini, pihak media berharap Kejaksaan Negeri OKU dapat segera menindaklanjuti dengan serius, melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh atas realisasi anggaran Desa Guna Makmur Tahun 2023. Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa adalah salah satu indikator penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ketika suara rakyat diabaikan dan penggunaan dana publik tidak bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka, maka penegak hukum wajib hadir untuk menegakkan keadilan.
Reporter Baturaja| SIGAP91NEWS.COM







