OKU, PENGANDONAN — Aroma dugaan tindak pidana korupsi kembali menyeruak di Desa Semanding, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023-2024 diduga kuat disalahgunakan, bahkan indikasi keterlibatan Kepala Desa semakin menguat. Saat ini, pihak berwenang tengah menggelar penyelidikan intensif untuk membongkar dugaan penyimpangan tersebut.
Penyimpangan Anggaran Diduga Terjadi di Sejumlah Proyek
Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi proyek di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban. Beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan di antaranya:
Pembangunan Infrastruktur – Dana ratusan juta rupiah untuk rehabilitasi jalan desa dan pemeliharaan jalan usaha tani tahun 2023-2024 diduga tidak terealisasi maksimal. Alokasi terbesar tercatat pada pemeliharaan jalan usaha tani senilai Rp 465.784.700 pada 2023, namun kondisi jalan masih jauh dari layak.
Ketahanan Pangan dan Posyandu – Dana Rp 134.880.000 untuk ketahanan pangan dan anggaran Rp 60.000.000 (2023) serta Rp 82.800.000 (2024) untuk penyelenggaraan posyandu diduga tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan.
Pos Keamanan Desa – Anggaran Rp 17.649.100 untuk pengadaan dan penyelenggaraan Poskamling tahun 2023 juga tengah diperiksa karena diduga fiktif atau tidak sesuai laporan.
Rincian Dana Desa yang Disorot
Berdasarkan data yang diperoleh, total Dana Desa yang masuk ke Desa Semanding adalah Rp 924.986.000 pada 2023 dan Rp 581.909.000 pada 2024. Anggaran yang tengah diselidiki mencakup:
2023:
• Pemeliharaan Jalan Usaha Tani – Rp 465.784.700
• Ketahanan Pangan – Rp 134.880.000
• Posyandu – Rp 60.000.000
• Rehabilitasi Jalan Desa – Rp 56.242.140
• Poskamling – Rp 17.649.100
2024:
• Pemeliharaan Jalan Lingkungan – Rp 193.480.400
• Posyandu – Rp 82.800.000
• Bantuan Perikanan – Rp 116.435.500
Kronologi Kasus
Awal 2023 – Pemerintah Desa Semanding mengajukan RAB untuk sejumlah proyek pembangunan.
Akhir 2023 – Awal 2024 – Warga mulai melaporkan proyek yang mangkrak dan dikerjakan asal-asalan.
Pertengahan 2024 – Bukti awal mulai dikumpulkan warga berupa dokumentasi lapangan.
Agustus 2024 – Laporan resmi diserahkan kepada inspektorat daerah dan aparat penegak hukum.
September 2024 – Sekarang – Penyidik mulai memeriksa dokumen, mengaudit lapangan, dan memeriksa saksi. Dugaan keterlibatan Kepala Desa semakin menguat.
Potensi Jeratan Hukum
Kasus ini berpotensi dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya:
Pasal 2 – Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara (ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun, denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar).
Pasal 3 – Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara (pidana 1–20 tahun, denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar).
Penyelidikan masih berlangsung. Masyarakat diimbau tetap mengawal proses hukum agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa benar-benar terwujud.
(SYAWAL)
KASUS DUGAAN KORUPSI DANA DESA SEMANDING 2023-2024 DIDUGA LIBATKAN KEPALA DESA 🚨
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini