Baturaja, Media Sigap 91 News Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Empat tersangka baru resmi ditetapkan dan mulai diperiksa penyidik pada Kamis (20/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terhadap empat pihak yang berasal dari unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD, serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli proyek yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU Tahun Anggaran 2024–2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).
Empat tersangka yang diperiksa penyidik hari ini:
1. Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU Periode 2024–2029 (Fraksi Gerindra).
2. Robi Vitergo, Anggota DPRD OKU Periode 2024–2029 (Fraksi PKB).Ahmat 3. Thoha alias Anang, Wiraswasta.
4. Mendra SB, Wiraswasta.
Modus Mirip Kasus Hibah Jatim: Setoran Fee untuk Proyek Titipan
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025 lalu.
KPK menemukan modus yang serupa dengan kasus dana hibah di Jawa Timur, yakni praktik titip proyek oleh anggota DPRD kepada dinas teknis dengan kesepakatan fee dari pihak swasta.
Secara administrasi, dana pokir memang tercantum dalam APBD serta DIPA Dinas PUPR OKU. Namun, realisasinya diduga diarahkan oleh oknum anggota DPRD dengan imbalan persentase tertentu dari kontraktor yang ingin menggarap proyek tersebut.
“Pihak-pihak swasta ini kemudian menyetor uang, sekian persen untuk anggota DPRD,” tegas Budi.
Praktik ini menyebabkan pemotongan anggaran proyek, sehingga kualitas infrastruktur menjadi buruk, merugikan masyarakat, dan mencoreng tata kelola pemerintahan daerah.
Pemanggilan Tersangka Baru Hanya Selang Dua Hari dari Tuntutan Perkara Pokok
Pemanggilan empat tersangka baru ini dilakukan hanya dua hari setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada perkara pokok di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara atas perannya dalam kasus serupa yang lebih dulu terungkap.
KPK memastikan pengembangan perkara ini akan terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana, peran legislatif, dan pihak swasta dalam rantai korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten OKU.
(KAVARI)






