Baturaja, Media Sigap 91 News.com – Kepala Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tengah menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024. Desa yang berstatus TERTINGGAL ini sejatinya membutuhkan pembangunan prioritas, namun dana lebih dari Rp 2,2 miliar justru diduga diselewengkan melalui proyek berulang, program fiktif, dan anggaran tumpang tindih.
Sejumlah laporan masyarakat memperlihatkan pola anggaran yang tidak wajar, terutama pada proyek infrastruktur jalan yang dipecah-pecah menjadi banyak pos kegiatan.
Pada tahun 2023 tercatat lima kali penganggaran proyek jalan dengan total Rp 241.488.500, disusul empat kali penganggaran serupa pada tahun 2024 senilai Rp 221.777.000. Pengulangan ini menimbulkan dugaan kuat adanya tumpang tindih pekerjaan, pencairan dana berlapis, hingga mark-up besar-besaran, sehingga kondisi fisik jalan desa patut diuji kecocokannya dengan nilai anggaran.
Dugaan yang lebih mencolok muncul pada sektor peternakan. Program Peningkatan Produksi Peternakan dianggarkan tiga kali pada 2023 dengan nilai Rp 228.475.000, lalu kembali muncul pada 2024 dengan angka fantastis Rp 226.975.000. Total Rp 455 juta anggaran dua tahun tersebut dinilai sangat tidak masuk akal untuk desa tertinggal, dan masyarakat menduga program ini hanya fiktif atau realisasinya jauh di bawah nilai anggaran sebenarnya. Indikasi mark-up diyakini mencapai ratusan persen.
Tidak berhenti di situ, proyek pembangunan balai desa, pemakaman, dan pemeliharaan fasilitas publik juga dinilai janggal karena dilakukan berulang dalam waktu berdekatan.
Pada 2023, pembangunan pemakaman menyerap Rp 78.137.500, disusul pembangunan balai desa sebesar Rp 45.375.000. Namun pada 2024, balai desa kembali dianggarkan untuk pemeliharaan sebanyak dua kali dengan total Rp 63.844.000, yang menimbulkan dugaan penggelembungan biaya atau pemeliharaan tanpa kebutuhan riil.
Selain proyek fisik, sejumlah anggaran non-fisik seperti Desa Siaga Kesehatan, BKB, dan kegiatan operasional lainnya dianggarkan hingga empat kali dalam setahun. Pola pencairan berulang ini dikenal sebagai modus umum untuk memanfaatkan celah anggaran yang sulit diverifikasi secara langsung di lapangan.
Melihat kuatnya indikasi penyimpangan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian OKU, untuk segera melakukan audit forensik dan penyelidikan lebih dalam. Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, karena terdapat indikasi proyek fiktif, mark-up, serta penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu.
Hingga kini, status Negeri Sindang sebagai desa tertinggal menjadi ironi pahit. Dana miliaran rupiah yang seharusnya mengangkat kesejahteraan masyarakat justru diduga tidak memberikan dampak apa pun, dan hanya menguap tanpa hasil nyata di lapangan. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi pengkhianatan terhadap amanah publik.
(Kavari)







