BUNGO – Sengketa lahan di Kecamatan Bathin III Ulu kini memasuki babak yang lebih serius. Di tengah perdebatan soal kepemilikan tanah antara warga Karak Apung dan pihak dari Timbolasi, muncul temuan lapangan yang memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi yang masih bersengketa tersebut.
Ironisnya, di saat sejumlah pihak disebut-sebut pernah menyampaikan bahwa lahan tersebut belum dimasuki alat berat dan belum terdapat aktivitas PETI, kondisi lapangan justru memperlihatkan pemandangan yang berbeda.
Dokumentasi yang diperoleh awak media menunjukkan adanya sejumlah lubang galian, kubangan air berukuran besar, hamparan material batu dan kerikil, serta perubahan kontur tanah yang cukup mencolok. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: jika memang tidak ada aktivitas penambangan, lalu dari mana asal jejak-jejak tersebut?
Bagi masyarakat setempat, pemandangan itu bukan lagi sekadar dugaan yang lahir dari cerita mulut ke mulut. Bekas-bekas aktivitas yang terlihat di lapangan dianggap sebagai petunjuk yang patut ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kalau memang belum ada alat yang masuk dan belum ada aktivitas, mengapa kondisi tanah sudah berubah seperti ini? Lubang-lubang itu tidak muncul dengan sendirinya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam perbincangan masyarakat, nama Kepala Kampung Naspira dan Amri turut disebut-sebut terkait dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Situasi menjadi semakin rumit karena lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI berada di atas lahan yang status penguasaannya sendiri masih menjadi objek sengketa. Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan yang muncul tidak lagi hanya menyangkut konflik agraria, tetapi juga dugaan eksploitasi sumber daya alam pada lahan bermasalah yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Sejumlah warga menilai aparat tidak boleh hanya berpatokan pada keterangan sepihak. Pemeriksaan langsung ke lokasi dianggap menjadi langkah yang tidak bisa ditawar lagi.
“Jangan sampai publik terus diyakinkan bahwa tidak ada aktivitas apa pun, sementara jejak-jejak galian masih terlihat jelas di lapangan. Fakta di lapangan harus diuji secara terbuka,” tegas warga lainnya.
Sorotan juga mulai mengarah pada kemungkinan adanya pihak-pihak yang mengetahui aktivitas tersebut namun memilih diam. Menurut warga, apabila dugaan PETI berlangsung dalam kurun waktu tertentu, sulit diterima logika apabila tidak ada pihak yang mengetahui keberadaan aktivitas tersebut.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Sebab jika benar terdapat aktivitas PETI di atas lahan yang masih disengketakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum atas tanah, tetapi juga kerusakan lingkungan, potensi hilangnya sumber daya negara, dan risiko konflik sosial yang semakin meluas.
Pertanyaan yang kini terus bergema di tengah masyarakat terdengar sederhana, namun menyimpan tekanan besar bagi pihak-pihak terkait:
Jika benar tidak pernah ada aktivitas PETI, mengapa jejak-jejak galian justru tampak begitu nyata di lapangan?
(Tim)






