BATURAJA– Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kecamatan Baturaja Barat. Dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor berhasil diamankan hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian.
Kasus ini menimpa seorang mahasiswi bernama Yayuk Sri Rezeki (21) yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2017 di kediamannya. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Mukmin No. 178, RT/RW 001/001, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.
Aksi pencurian dilakukan saat kondisi lingkungan dalam keadaan sepi. Pelaku memanfaatkan waktu rawan ketika penghuni rumah masih beristirahat. Korban yang hendak bersiap berangkat bekerja sekitar pukul 02.30 WIB baru menyadari sepeda motornya raib saat keluar rumah pada pukul 03.00 WIB. Padahal kendaraan tersebut diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci setang dan menggunakan gembok tambahan.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polres OKU. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka, yakni MA (39), wiraswasta warga Kelurahan Kemala Raja, dan SN (41), buruh harian lepas warga Kelurahan Baturaja Lama. Keduanya diduga kuat beraksi secara bersama-sama dan terencana.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka MA di kediamannya yang berada di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja. Dalam interogasi awal, MA mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan rekannya. Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka SN beserta barang bukti.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban, STNK dan BPKB atas nama M. Fadillah, kunci kontak kendaraan, serta satu buah anak kunci gembok merk China yang diduga digunakan atau dirusak saat melancarkan aksi pencurian.
Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.500.000. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena melakukan pencurian pada malam hari serta merusak sarana pengaman.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan kendaraan, meskipun telah menggunakan kunci ganda, guna mencegah tindak kriminal serupa.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
(KAVARI)







