Baturaja, Media Sigap 91 News Com – Kepala Desa Lubuk Leban, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terancam pidana korupsi menyusul laporan keras dari masyarakat setempat.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total pagu mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Fokus Dugaan: Mark-Up dan Proyek Fiktif
Kejanggalan utama dalam penggunaan anggaran Desa Lubuk Leban terletak pada sejumlah sektor yang berulang dan menelan biaya besar. Realisasi di lapangan diduga tidak sesuai dengan laporan resmi, sehingga mengindikasikan adanya mark-up (penggelembungan biaya) dan proyek fiktif sebagian.
Beberapa sektor yang disorot antara lain bidang ketahanan pangan dengan total anggaran sekitar Rp 312 juta yang dianggarkan hingga empat kali, namun hasil kegiatan dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana.
Selanjutnya, pada proyek infrastruktur jalan tani, anggaran yang mencapai lebih dari Rp 90 juta dinilai tidak menghasilkan kualitas yang baik. Jalan yang dibangun cepat rusak dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pada program posyandu dan kelas lansia, dana sekitar Rp 89 juta juga dianggarkan berulang kali, namun pelaksanaan di lapangan diduga fiktif atau hanya dijalankan secara minimal.
Sementara pada pemeliharaan gedung desa, ditemukan dugaan penggelembungan biaya hingga Rp 57 juta pada tahun 2023, terutama untuk Balai Desa dan Kantor Desa.
Audit dan Tuntutan Masyarakat
Dana Desa Lubuk Leban diketahui telah disalurkan sepenuhnya pada tahun 2023 dan hampir seluruhnya pada tahun 2024. Dengan demikian, seluruh anggaran yang diduga diselewengkan berada di bawah kendali langsung Kepala Desa beserta perangkatnya.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan audit forensik total guna memastikan besarnya potensi kerugian negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Dugaan penyimpangan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), yakni memperkaya diri sendiri melalui proyek fiktif atau mark-up yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, Pasal 3 menjerat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi.
Adapun Pasal 9 menegaskan larangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, di mana laporan fiktif diduga digunakan untuk menutupi ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.
Desakan untuk Penegakan Hukum
Kepala Desa Lubuk Leban kini dituntut untuk bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa yang semestinya diprioritaskan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Praktik semacam ini oleh warga disebut sebagai “RATPUS” (Raup Anggaran Tanpa Pertanggungjawaban Usah Sulit), yang menjadi simbol penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kabupaten OKU segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi keadilan serta tegaknya hukum.







