Baturaja – Kepedulian masyarakat terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menguat. Bersama tim media, masyarakat menggelar audiensi dengan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum guna membahas dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional perusahaan.
Audiensi tersebut berlangsung di ruang Asisten II Setda OKU Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Jumat (10/04/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten OKU, Polres OKU, Kejaksaan Negeri OKU, Kodim 0403/OKU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disperindag, pihak Depot Pertamina Banuayu, pengusaha SPBU, serta sejumlah pelaku usaha transportasi dan perwakilan perusahaan, termasuk PT Semen Baturaja.
Koordinator aksi masyarakat, Herijaya Putra, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk pengawasan sosial terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan perusahaan.
“BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil, bukan untuk operasional perusahaan besar,” tegas Herijaya
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi di lapangan bahwa sejumlah kendaraan operasional perusahaan masih memanfaatkan BBM bersubsidi, yang berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus guna mengawasi distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami. Kami ingin memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai aturan,” tambahnya.
Masyarakat berharap audiensi ini dapat menghasilkan solusi konkret serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten OKU.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU, IPTU Irawan Adi Candra, SH., menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum, baik pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Senada dengan itu, pihak Kejaksaan Negeri OKU melalui Seksi Intelijen juga menyampaikan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kejari OKU menegaskan akan terus memantau dan mengawal potensi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi agar tidak melenceng dari peruntukannya.(KAVARI)







