Oku Timur, Media Sigap 91 News Com – bantuan anggaran Dana Desa dari pemerintah pusat seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta Kenyamanan bagi masyarakat melalui berbagai sektor seperti ekonomi, pertanian, dan infrastruktur Namun hal ini diduga tidak sejalan dengan realita di Desa Peracak Jaya Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur.
Ali Muhidin, SE,selaku Kepala Desa Peracak Jaya sudah jelas menyalahi aturan sama sekali tidak menjalankan amanah sebagai mana mestinya dengan baik dengan transparan Salah satu contohnya adalah pembangunan pengerasan jalan usaha tani tahun 2025 di Dusun 004 RT.002 yang kondisinya sangat memprihatinkan sama sekali tidak memenuhi spesifikasi/ Spek yang telah diterapkan .
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Setiap ada pembangunan di desa hasilnya sama sekali tidak sesuai atau asal jadi.”
salah satu awak media telah berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala Desa Peracak Jaya, Ali Muhidin, SE melalui pesan WhatsApp tetapi tak disangka””Ali Muhidin selaku kades justru memberikan hak jawabnya seolah menantang sembari mengatakan, “Silakan beritakan saja apa pun temuan kalian, saya tidak takut Alisa kebal hukum .
Menanggapi pernyataan tersebut media Sigap 91 News Com akan menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa ini serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan atau audit ulang terhadap Kepala Desa Peracak Jaya Bahkan Bila perlu akan kami laporkan ke Kejati Sumsel/ kemendes pusat atas dugaan korupsi anggaran dana desa .
Hingga berita ini diturunkan baik berupa jawaban Maupun tanggapan sama sekali belum ada klarifikasi dari ( ALI MUHIDIN,S,E ) Selaku Kepala Desa Peracak Jaya Kabupaten Oku Timur .
( kAVARI )







