Muara Bungo – Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R.S (24), R (26), dan H.S.Y (24), yang merupakan warga Kabupaten Bungo. Saat ini, ketiganya telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

Penangkapan tersebut bermula dari penyerahan tiga terduga pelaku oleh Tim Opsnal Polsek Kota kepada Tim 3 Unit Reskrim Polsek Muara Bungo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

 

Peristiwa yang menjerat ketiganya terjadi pada Senin (6/4/2026). Saat itu, korban berinisial Z (22) memesan jasa melalui aplikasi MiChat dan sepakat bertemu di sebuah rumah kos di Jalan Damar, Muara Bungo.

 

Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan dan diminta membayar uang sebesar Rp500.000. Namun, sebelum terjadi hubungan badan, perempuan tersebut meminta izin keluar kamar.

 

Tidak lama kemudian, empat orang laki-laki masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan pemerasan terhadap korban. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil satu unit telepon genggam iPhone XS Max warna emas serta uang tunai sebesar Rp150.000 milik korban, kemudian memaksa korban meninggalkan lokasi.

 

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XS Max warna emas. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta.

 

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun layanan daring, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

 

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 482 subsider Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Dyan)

Bagikan