SIGAP91NEWS.COM | BATANG HARI — Kepolisian Resor Batang Hari melalui Satuan Reserse Narkoba menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika meski penanganan perkara di Desa Jangga Baru, Kecamatan Batin XXIV, berujung pada keputusan rehabilitasi terhadap seorang terduga pelaku. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab keresahan publik sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Seorang pria berinisial MK (26), warga RT 001 RW 001 Desa Jangga Baru, diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari bersama BNK Batang Hari pada Senin, 8 Desember 2025. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/66/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai, dan tas selempang. Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik juga diperkuat dengan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan, yang menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine/methamphetamine.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari IPTU Al Imron, S.H., mewakili Kapolres Batang Hari, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, sejak awal pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan warga karena aktivitas terduga pelaku dinilai cukup meresahkan lingkungan sekitar.
“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti. Kondisi di wilayah itu memang sudah menimbulkan keresahan, sehingga perlu dilakukan langkah kepolisian. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus membantu dengan memberikan informasi kepada anggota terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Al Imron.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif semua pihak. Kepolisian, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diproses dan diuji berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.
Terkait kelanjutan perkara, IPTU Al Imron menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Berdasarkan hasil asesmen tersebut, yang bersangkutan dinyatakan sebagai pengguna narkotika dan tidak ditemukan barang bukti narkotika yang menguatkan unsur peredaran gelap.
“Berdasarkan rekomendasi TAT, statusnya adalah pengguna. Kemudian kami lakukan gelar perkara khusus, dan diputuskan penanganan melalui mekanisme Restoratif Justice dengan menjalani rehabilitasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, IPTU Al Imron menegaskan bahwa kebijakan rehabilitasi tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembiaran. Kepolisian tetap akan melakukan pengawasan dan tidak segan mengambil langkah hukum lebih tegas apabila di kemudian hari ditemukan kembali keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami tegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Rehabilitasi adalah bagian dari upaya penyelamatan, namun apabila mengulangi perbuatan, proses hukum akan dilakukan secara tegas,” pungkas IPTU Al Imron.
Polres Batang Hari berharap penanganan perkara ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.(Redaksi)**







