Muara Bulian, Sigap91News.com – Telah hilang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 226 atas nama Eka Setiawati, yang berlokasi di Desa Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Sertipikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari pada tanggal 29 September 2011, berdasarkan Surat Ukur Nomor: 82/JbM/2011 tertanggal 19 September 2011, dengan luas tanah 1.431 meter persegi (m²). Tanah ini merupakan hasil pemecahan dari Gambar Situasi Nomor: 1562/1993 tertanggal 11 November 1993, dan didaftarkan melalui Daftar Isian 202, 208, 302, serta 307 Tahun 2011.
Saat ini, dokumen asli sertipikat dimaksud telah hilang, dan yang tersisa hanyalah salinan fotokopi. Sehubungan dengan hal tersebut, ahli waris sah, atas nama:
Nama: Renny Widianti Rahayu
Tempat/Tanggal Lahir: Jambi, 21 Juni 1992
Alamat: RT 007/RW 000, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari
Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga
Status: Kawin
Agama: Islam
Kewarganegaraan: WNI
sedang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas nama almarhumah Eka Setiawati sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari.
Pengumuman ini diterbitkan sebagai bagian dari persyaratan administratif yang wajib dipenuhi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan, dan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mungkin menemukan atau memiliki informasi terkait keberadaan sertipikat asli tersebut.
Bagi siapa pun yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertipikat dimaksud, diharapkan dapat menghubungi pihak keluarga atau melapor langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari atau aparat berwenang.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
Redaksi | Sigap91News.com