MARTAPURA | SIGAP91NEWS.COM – Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menggemparkan publik. Kasus ini menjadi viral setelah video pengakuan seorang pasien perempuan yang masih menjalani perawatan intensif beredar luas di media sosial.
Video yang pertama kali diunggah melalui akun Instagram @khoiroh_ummah1 memperlihatkan korban berinisial KU memberikan keterangan kepada petugas kepolisian dari atas tempat tidur rumah sakit sambil mengenakan masker oksigen. Rekaman tersebut memicu perhatian luas dan berbagai reaksi dari masyarakat.
Kasus ini kini resmi ditangani Satreskrim Polres OKU Timur setelah suami korban berinisial TS (28), warga Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Senin (13/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.34 WIB di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura. Saat itu korban sedang menjalani perawatan dalam kondisi lemah usai mengalami kejang.
Dalam laporan polisi, terlapor merupakan seorang perawat pria berinisial S. Keluarga korban menduga telah terjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual ketika korban berada di ruang perawatan.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 13 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan memastikan penyelidikan sedang berlangsung.
“Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih kami dalami,” ujar Iptu Rendi, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta alat bukti lainnya guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, suami korban mengungkapkan bahwa keluarganya memutuskan memindahkan istrinya dari RSUD Martapura ke RSUD OKU Timur karena merasa tidak lagi nyaman melanjutkan perawatan di rumah sakit tempat dugaan peristiwa itu terjadi.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara objektif, transparan, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, manajemen RSUD Martapura membantah tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan keluarga pasien.
Humas RSUD Martapura, Immala Dewi, menyatakan bahwa informasi yang beredar masih sebatas dugaan dan seluruh fakta saat ini masih dalam proses klarifikasi oleh penyidik kepolisian.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan dokter yang menangani korban, pasien sebelumnya dirawat dalam kondisi tidak sadar serta mendapatkan obat bius dan obat penenang sebagai bagian dari tindakan medis. Setelah kondisi pasien membaik, korban kemudian menyampaikan pengakuan yang menjadi dasar munculnya dugaan tersebut.
Pihak rumah sakit menyebut kondisi pasien diduga dipengaruhi efek obat-obatan yang diberikan selama masa perawatan dan penjelasan itu juga telah disampaikan kepada keluarga korban.
Immala juga mengungkapkan bahwa penyidik Polres OKU Timur telah mendatangi RSUD Martapura untuk meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Kepala Seksi Keperawatan.
“Polisi sudah datang melakukan klarifikasi. Saat ini masih dilakukan validasi terhadap seluruh informasi yang ada,” jelasnya.
RSUD Martapura menegaskan siap mendukung penuh proses penyelidikan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai dan hasil penyelidikan resmi diumumkan.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres OKU Timur. Status dugaan tindak pidana maupun pihak yang dilaporkan masih menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
(KAVARI)







