Baturaja, Media Sigap 91 News Com – Larangan tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap angkutan batubara yang melintasi jalan umum tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Jumat (20/2/2026) pagi, satu unit truk bertonase besar diduga mengangkut batubara tergelincir di tikungan Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

 

Insiden yang terjadi di ruas Jalan Lintas Sumatera wilayah Baturaja itu memicu kemacetan panjang, terutama dari arah Muara Enim menuju pusat Kota Baturaja. Sejumlah kendaraan terpaksa mengantre berjam-jam akibat badan truk yang melintang di badan jalan.

 

Peristiwa ini kembali memantik sorotan publik. Pasalnya, sejak 1 Januari 2026, Pemprov Sumsel secara resmi melarang seluruh angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

 

Larangan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang ditetapkan pada 2 Juli 2025, sebagai pembaruan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018. Regulasi itu mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalan khusus pertambangan atau jalur kereta api guna menjamin keselamatan masyarakat, mengurangi polusi debu, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan.

 

Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan larangan total truk batubara melintas di jalan umum, khususnya di wilayah produsen seperti Lahat dan Muara Enim. Selain itu, dibentuk Tim Gabungan yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.

 

Bagi kendaraan yang menggunakan jalur alternatif, diwajibkan memenuhi ketentuan teknis seperti tidak Over Dimension Over Loading (ODOL) serta menutup bak muatan secara rapat.

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas angkutan batubara masih terjadi di wilayah OKU. Pemerhati kebijakan publik, Bowo Sunarso, mempertanyakan efektivitas pengawasan atas implementasi aturan tersebut.

 

“Kami memantau langsung dan memang benar masih ada kendaraan angkutan batubara yang melintas di Baturaja, bahkan sampai menyebabkan kemacetan,” ujar Bowo.

 

Menurutnya, kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah seharusnya dijalankan secara konsisten dan disertai penegakan hukum yang tegas. Tanpa pengawasan yang maksimal, masyarakat berpotensi terus dirugikan akibat kemacetan, kerusakan jalan, hingga risiko kecelakaan lalu lintas.

 

“Regulasinya sudah jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata di lapangan,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penindakan atas masih beroperasinya angkutan batubara di jalur umum wilayah Baturaja. (KAVARI)

Bagikan