Batanghari, Sigap91news.com – Aroma pelanggaran aturan tambang kembali menyeruak di jalur umum Kabupaten Batanghari. Sebuah truk tronton roda sepuluh bermuatan batubara terpantau melintas bebas di jalan kabupaten dan provinsi wilayah Desa Olak Jong, Kecamatan Batin XXIV, pada Minggu (2/11/2025) sore, memicu kehebohan dan kemarahan warga sekitar.

Kendaraan berat jenis Mitsubishi 220 PS Turbo dengan nomor polisi BH 8303 KQ itu diketahui berasal dari Kabupaten Sarolangun dan hendak menuju Jakarta.

Berdasarkan Surat Jalan Batubara Nomor SJ-AYP.000572 yang diterbitkan oleh PT Andhika Yoga Pratama, beralamat di Desa Taman Bandung, Kecamatan Pauh, Sarolangun, truk tersebut mengangkut 34,950 ton batubara untuk dikirim ke CV. MAS, Bojonegara, Cilegon, Banten.

Saat awak media Sigap91news.com menelusuri lokasi, truk tersebut terlihat berhenti di sebuah rumah makan kawasan Olak Jong — titik yang kerap dijadikan tempat singgah kendaraan berat. Sang sopir, Syap, mengaku hanya menjalankan perintah dari pemilik kendaraan sekaligus pemilik muatan bernama Jhon, pengusaha tambang asal Sarolangun.

“Kami cuma bawa batubara dari Sarolangun ke Jakarta. Mobil ini punya Pak Jhon. Rencananya kami berangkat lagi sekitar jam dua dini hari,” ujar Syap sambil beristirahat di dalam kabin truk.

Namun hingga siang Senin (3/11/2025), kendaraan tersebut masih belum berani melanjutkan perjalanan. Berdasarkan pantauan media, truk tronton roda sepuluh itu tetap terparkir di lokasi yang sama lantaran menunggu kedatangan bosnya, Jhon, yang dikabarkan sedang menuju Kabupaten Batanghari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebelumnya, truk ini sempat diberhentikan warga di Desa Durian Luncuk. Warga menolak kendaraan tambang melintasi jalur umum karena dianggap melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Setelah sempat terjadi adu argumen, sopir akhirnya kembali menjalankan truknya hingga berhenti di kawasan Olak Jong.

Fakta di lapangan semakin memperkuat dugaan pelanggaran. Truk batubara tersebut melintasi jalan kabupaten dan provinsi yang bukan jalur peruntukan, padahal Pergub Jambi Nomor 15 Tahun 2023 secara tegas melarang aktivitas angkutan batubara melalui jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten tanpa izin tertulis dari Gubernur Jambi.

Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan kendaraan besar tersebut. Selain menimbulkan debu dan memperparah kerusakan jalan, mereka khawatir hal serupa akan menjadi kebiasaan jika tidak segera ditertibkan.

Fenomena ini sekaligus memperlihatkan longgarnya pengawasan dan lemahnya sinergi antarinstansi, padahal Satlantas Polres Batanghari dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari memiliki peran penting dalam menegakkan jalur khusus batubara agar tak merugikan masyarakat.

“Setiap kendaraan batubara yang nekat melintas di jalan umum tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Bisa dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum,” tegas sumber internal Satlantas Polres Batanghari.

Sementara itu, pejabat Dinas ESDM Provinsi Jambi yang dikonfirmasi redaksi menegaskan pihaknya akan menelusuri keabsahan dokumen dan izin pengiriman batubara tersebut, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya penindakan.

“Kami akan cek kebenaran surat jalan dan jalur yang digunakan. Jika terbukti melanggar Pergub, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dugaan kuat, pemilik usaha batubara sengaja menghindari jalur khusus demi menekan biaya operasional dan waktu tempuh, meski harus melanggar aturan. Cara seperti ini jelas merugikan masyarakat, merusak jalan, dan mencederai komitmen pemerintah dalam menertibkan angkutan batubara di Jambi.

Tim Redaksi Sigap91news.com akan segera melaporkan temuan ini secara resmi kepada Satlantas Polres Batanghari dan Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, agar pelanggaran serupa tidak terus dibiarkan.

“Batanghari bukan jalur bebas batubara. Kalau dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan bahwa aturan masih punya arti,” ujar salah satu warga dengan nada tegas.

Kini, bola panas ada di tangan aparat dan dinas terkait. Masyarakat menunggu tindakan nyata — bukan sekadar imbauan di atas kertas. Karena hukum baru berarti, jika berani ditegakkan terhadap siapa pun yang melanggar.(red)**

Bagikan