Bungo – Pernyataan kontroversial Rio Mangun Jayo yang menyebut Bupati Bungo “penakut” akhirnya berbalik arah. Setelah dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rio mengakui ucapannya dan kini harus menerima konsekuensi berupa Surat Peringatan (SP).
Pemanggilan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, sebagai tindak lanjut atas kegaduhan yang sempat memanas di tengah masyarakat. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak PMD juga menghadirkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Bidang PMD, Tresno Utomo, menegaskan bahwa pengakuan Rio menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi.
“Sudah kita panggil, termasuk BPD. Yang bersangkutan mengakui,” tegasnya.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pernyataan yang sempat viral tersebut tidak didukung data maupun fakta yang jelas. Ucapan itu dinilai hanya bersifat pribadi namun telanjur menyulut polemik luas.
Sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan keras, PMD menjatuhkan sanksi SP kepada Rio Mangun Jayo agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa ucapan tanpa dasar bisa berujung konsekuensi, terlebih jika menyangkut nama baik pejabat daerah dan berpotensi memicu kegaduhan publik.
Kasus ini pun jadi pengingat keras bagi aparatur desa dan tokoh masyarakat: bicara di ruang publik bukan sekadar berani, tapi juga harus bertanggung jawab.(Dyan)







