BUNGO — Menanggapi sorotan masyarakat terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Pelepat, Kapolsek Pelepat, Carlos Sihombing akhirnya memberikan klarifikasi.
Melalui sambungan telepon, Kapolsek menjelaskan bahwa pihak Polsek Pelepat selama ini telah menjalankan tugas sesuai kewenangan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI.
“Kalau kami pihak Polsek hanya sebatas memberikan himbauan. Untuk penindakan itu tugas Satgas PETI dan Tipidter Polres,” ujar Kapolsek.
Ia juga menegaskan bahwa peran Polsek lebih kepada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk menyampaikan larangan terhadap aktivitas PETI yang dinilai melanggar hukum dan berdampak terhadap lingkungan.
“Kami bagian kamtibmasnya, memberikan himbauan larangan PETI saja, tidak bisa banyak bertindak,” tambahnya.
Sebelumnya, aktivitas PETI di Kecamatan Pelepat kembali menjadi sorotan setelah sebuah alat berat jenis excavator yang disebut milik seseorang bernama Maliki terpantau beroperasi di wilayah Kampung Pedukuh. Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait efektivitas penanganan PETI yang hingga kini masih terus berlangsung secara terbuka.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang, khususnya tim yang memiliki kewenangan penindakan, agar aktivitas PETI tidak semakin meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.(Tim)







