Baturaja | Media Sigap91 News.com – Aroma busuk dugaan tindak pidana korupsi kembali menyeruak di dunia pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini, sorotan publik tertuju pada SMAN 2 OKU yang diduga kuat terjerat skandal penggelembungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024.
Nama Agus Sudiana, selaku Kepala Sekolah, mencuat dalam pusaran kasus ini. Ia diduga telah menyalahgunakan dana BOS baik tahap I maupun tahap II dengan modus mark-up, laporan fiktif, hingga dugaan pengalihan dana ke kantong pribadi.
📌 Rincian Dugaan Penyimpangan
Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah pos anggaran vital justru menjadi ladang basah untuk permainan kotor:
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Tahap I: Rp133.025.000
Tahap II: Rp205.557.600
Lonjakan anggaran yang signifikan menimbulkan tanda tanya besar. Proyek pemeliharaan yang dilaporkan diduga fiktif atau tidak sesuai dengan besaran biaya, hingga menimbulkan dugaan korupsi berjamaah.
Pengembangan Perpustakaan
Rp169.884.970 (Tahap I)
Dana jumbo ini bukan hanya untuk buku, tetapi juga furnitur dan perlengkapan lain. Namun, harga yang digelembungkan membuat pos ini sangat rawan penyelewengan.
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
Tahap I: Rp76.321.275
Tahap II: Rp120.736.870
Dana seharusnya dipakai untuk kegiatan siswa. Namun, kuat dugaan laporan kwitansi fiktif disusun, sementara kegiatan tidak pernah terlaksana.
Administrasi Satuan Pendidikan
Tahap I: Rp116.622.460
Tahap II: Rp126.857.255
Pos ini diduga menjadi ladang perjalanan dinas fiktif, pembelian ATK dengan harga mark-up, hingga pengeluaran siluman.
Penyediaan Alat Multimedia
Rp53.583.000 (Tahap I)
Dana ini disebut dipakai membeli perangkat multimedia, namun diduga spesifikasinya jauh di bawah laporan, bahkan ada indikasi pengadaan tidak pernah dilakukan.
Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Publik pun geram. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi wadah mencerdaskan bangsa, justru dikotori praktik busuk yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan mendalam. Semua pihak yang terlibat harus diungkap tanpa pandang bulu.
“Jika benar terbukti, maka Kepala Sekolah SMAN 2 OKU beserta pihak-pihak terkait harus diberikan hukuman seberat-beratnya agar menjadi efek jera. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang korupsi,” tegas salah satu pemerhati pendidikan OKU.
Skandal ini membuka mata publik bahwa pengelolaan dana BOS masih rawan dikorupsi. Transparansi dan pengawasan ketat mutlak diperlukan agar anggaran yang seharusnya untuk kemajuan pendidikan tidak malah berakhir di kantong pribadi oknum tak bertanggung jawab.
(Redaksi/Kavari)






