Bungo – Proyek pengaspalan jalan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Bungo kembali memunculkan dugaan serius terkait kualitas pekerjaan. Proyek bernilai Rp10,5 miliar tersebut disinyalir tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kuat dugaan mengalami kegagalan mutu sejak tahap pelaksanaan.
Salah satu paket pekerjaan yang disorot publik memiliki nomor kontrak PSO102-Bb4.6.3./473, tertanggal 20 Maret 2025, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Azka Pembangunan Merangin, dengan pengawasan oleh PT Laras Sembada KSO PT Yoka Tiga Konsultan.
Hasil penelusuran dan pantauan langsung di lapangan menemukan fakta mencolok. Di sejumlah titik ruas jalan, kondisi aspal tampak bergelombang, berlubang, tidak rata, bahkan hancur, meski umur pekerjaan masih terbilang sangat muda—baru hitungan minggu hingga beberapa bulan pasca pengaspalan.

Temuan paling mencolok berada di jalan lintas Sumatera, Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Di jalur vital nasional tersebut, sebagian badan jalan terlihat rusak parah. Aspal terkelupas, lapisan permukaan pecah, dan struktur jalan tampak tidak solid, memunculkan pertanyaan serius soal mutu material, metode kerja, serta efektivitas pengawasan proyek.
Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak. Masyarakat menduga adanya penggunaan material yang tidak memenuhi standar, proses pengaspalan yang tidak sesuai prosedur, hingga lemahnya peran konsultan pengawas dalam memastikan kualitas pekerjaan.
“Kalau baru selesai tapi sudah rusak seperti ini, patut diduga ada yang tidak beres. Ini bukan sekadar retak kecil, tapi sudah hancur,” ujar salah satu warga setempat.
Investigasi media juga menemukan bahwa di beberapa titik, kerusakan bahkan telah dilakukan pembongkaran ulang. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan awal tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Untuk memastikan keberimbangan, media telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada Satrio, salah satu perwakilan pihak pelaksana proyek, melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, media melampirkan dokumentasi foto kerusakan jalan dan mempertanyakan kesesuaian material serta metode pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
Namun hingga berita ini diterbitkan, meskipun pesan telah terbaca, tidak ada tanggapan, klarifikasi, maupun bantahan dari pihak yang bersangkutan.
Sikap diam tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah publik, terlebih proyek ini menggunakan dana APBN yang bersumber dari uang rakyat dan seharusnya menjamin kualitas, ketahanan, serta keselamatan pengguna jalan.
Meski kerusakan terjadi di beberapa titik, kondisi jalan yang rusak dinilai sangat membahayakan, khususnya karena berada di jalur lintas Sumatera yang memiliki volume lalu lintas tinggi. Risiko kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang dan tidak rata pun dinilai sangat besar.
Atas temuan tersebut, berbagai elemen masyarakat Kabupaten Bungo mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Kejaksaan Negeri Bungo untuk segera turun tangan.
Mereka meminta dilakukan audit teknis dan audit anggaran secara menyeluruh, termasuk memeriksa peran kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak-pihak terkait lainnya. Proyek ini dinilai perlu ditelusuri lebih dalam untuk memastikan tidak adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Sejumlah tokoh masyarakat bahkan menilai, kondisi proyek yang cepat rusak ini menunjukkan indikasi lemahnya komitmen terhadap kualitas, serta memunculkan kesan bahwa pelaksana proyek seolah tidak khawatir terhadap pengawasan maupun pemeriksaan aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek jalan APBN bernilai miliaran rupiah ini dikhawatirkan hanya menjadi proyek formalitas, tanpa menjamin manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
(Tim)







