SIGAP91NEWS.COM | BATANG HARI — Upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Batang Hari. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batang Hari mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan praktik pelansiran BBM jenis Solar bersubsidi dengan modus menggunakan kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit Tipidter IPDA Ferdinan Ginting, S.H. menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekira pukul 13.00 WIB di SPBU 24.36672, Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian.
Petugas mendapati satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Kuda warna biru metalik yang dicurigai melakukan pengisian Solar bersubsidi tidak sesuai peruntukan. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti oleh petugas hingga ke Jalan Jambi–Muara Bulian KM 34, RT 01, Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari.
Sekira pukul 13.30 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama Hardi Susanto bin Nasri tengah melakukan pemindahan BBM Solar bersubsidi dari tangki mobil ke dalam jerigen dengan menggunakan selang. Saat itu juga, terduga pelaku langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan fakta mencolok, yakni kendaraan yang digunakan terduga pelaku memasang dua nomor polisi berbeda. Pada bagian depan terpasang BH 8370 NK, sementara pada bagian belakang terpasang BH 1387 TL, yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batang Hari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna biru metalik, kunci kontak beserta STNK nomor polisi BH 1387 TL, dua unit jerigen berisi BBM Solar bersubsidi dengan total sekitar 58 liter, masing-masing berisi kurang lebih 29 liter, satu unit corong, satu unit selang warna hijau sepanjang kurang lebih 150 sentimeter, serta satu unit toples plastik warna bening.
IPDA Ferdinan menegaskan bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
“Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutupnya.







