BUNGO – Larangan demi larangan dipasang. Spanduk peringatan berdiri di sana-sini. Namun di lapangan, semuanya seolah tak lebih dari pajangan.

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pelepat, terutama di Dusun Batu Kerbau dan Rantau Asam, justru kian brutal dan tak terkendali. Di saat aparat gencar menyuarakan larangan, puluhan alat berat dilaporkan tetap bebas meraung, siang dan malam, tanpa hambatan berarti.

Hutan dibabat habis tanpa ampun. Tanah dikoyak hingga berubah menjadi kubangan lumpur. Sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi keruh kekuningan, tercemar limbah tambang. Alam Pelepat perlahan berubah menjadi lanskap kerusakan.

Ironisnya, semua itu terjadi di tengah “keseriusan” aparat yang selama ini hanya terlihat dalam bentuk himbauan.

“Spanduk banyak, tapi alat tetap jalan. Bahkan makin banyak sekarang,” ujar seorang warga dengan nada getir.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras yang kini mulai berani diucapkan masyarakat: apakah aparat tidak mampu, atau justru tidak benar-benar mau menghentikan PETI?

Kepercayaan publik pun mulai runtuh. Warga melihat sendiri bagaimana aktivitas ilegal itu tidak hanya terus berjalan, tetapi juga semakin terang-terangan. Beberapa pelaku bahkan disebut tak lagi takut memamerkan aktivitas tambang mereka di media sosial.

Di sisi lain, masyarakat memilih diam. Bukan karena tidak peduli, tetapi karena takut.

“Kami ini masyarakat kecil. Sungai rusak, ikan hilang, air tak layak pakai. Tapi mau bicara juga takut,” ungkap warga lainnya.

Sorotan tajam kini mengarah ke Satgas PETI dan Unit Tipidter Polres Bungo. Publik menilai, tanpa tindakan nyata di lapangan, semua himbauan hanya akan menjadi formalitas tanpa arti.

Situasi semakin panas ketika di tengah masyarakat mulai beredar nama-nama yang diduga berada di balik aktivitas PETI. Pembicaraan itu berkembang cepat, dari warung ke warung, hingga ke media sosial.

Salah satu nama yang ikut disebut adalah Idul, yang oleh sebagian warga dikaitkan sebagai sosok dekat dengan lingkaran kekuasaan daerah. Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Penting ditegaskan, seluruh penyebutan nama tersebut masih sebatas dugaan dan perbincangan masyarakat yang belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Meski demikian, kemunculan nama-nama tersebut justru memperkuat kecurigaan publik: mengapa aktivitas sebesar ini bisa terus berjalan tanpa hambatan?

“Kalau memang tidak terlibat, seharusnya ada klarifikasi. Supaya tidak jadi bola liar,” kata seorang warga.

Masyarakat kini menuntut lebih dari sekadar spanduk dan himbauan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk benar-benar turun tangan secara serius, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

Penindakan, menurut warga, tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan. Aktor-aktor besar di balik PETI harus diungkap dan ditindak tegas.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, praktik PETI merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur sanksi berat terhadap perusakan lingkungan.

Namun di Pelepat, hukum seolah kehilangan daya gigitnya.

Kini pertanyaan publik semakin lantang terdengar:

Sampai kapan PETI dibiarkan menguasai hutan Pelepat?

Dan sampai kapan aparat hanya berdiri di balik spanduk, sementara alam terus dihancurkan di depan mata? (Tim)

Bagikan