Baturaja, Media Sigap91 News.com – Sorotan publik kini tertuju pada pengelolaan Dana Desa (DD) Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kepala Desa Mekar Sari diduga terlibat tindak pidana korupsi atas penggunaan DD tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sejumlah laporan masyarakat dan lembaga pengawas menyebut adanya indikasi kuat praktik proyek fiktif hingga mark-up anggaran. Dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan vital, seperti rehabilitasi jalan usaha tani, pembangunan infrastruktur, hingga program ketahanan pangan Posyandu.
Miliaran Rupiah Dana Desa dalam Sorotan

Berdasarkan data resmi penyaluran, Desa Mekar Sari menerima pagu anggaran Rp 919.692.000 pada 2023 dan Rp 717.313.000 pada 2024. Anggaran yang mencapai miliaran rupiah tersebut kini disinyalir kuat tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Pada tahun 2023, beberapa kegiatan yang disorot masyarakat antara lain:

Ketahanan Pangan Tingkat Desa: Rp 183.938.400

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 91.548.000

Pengerasan Jalan Desa: Rp 75.571.000
Penggunaan untuk Keadaan Mendesak: Rp 93.600.000
Dugaan penyimpangan semakin mencuat di tahun 2024. Program dengan nilai fantastis, seperti Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Rp 143.465.000) dan

Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa (Rp 248.621.000), dipertanyakan realisasi nyatanya di lapangan.
Warga menyebut banyak proyek yang manfaatnya tidak dirasakan masyarakat, bahkan ada kegiatan yang terkesan diulang-ulang dalam laporan pertanggungjawaban.

Masyarakat Tuntut Penegakan Hukum
Sejumlah warga bersama lembaga pengawas telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri OKU dan Kejaksaan Tinggi Palembang. Mereka menuntut agar penyelidikan (LID) dan penyidikan (DIK) segera dilakukan.

“Kami sudah melaporkan kasus ini dan mendesak Kejaksaan segera memanggil serta memeriksa Kepala Desa Mekar Sari dan tim pelaksana kegiatan. Uang negara ini hak rakyat. Jangan sampai kasus ini menguap,” ujar salah satu sumber lembaga pengawas, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Laporan tersebut juga menyinggung adanya modus mark-up nilai proyek, kegiatan fiktif, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti, kasus ini dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Masyarakat Desa Mekar Sari kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Transparansi total dan audit fisik proyek tahun 2023–2024 dinilai penting demi tegaknya keadilan dan akuntabilitas Dana Desa.

Apakah Kejaksaan akan segera turun tangan membongkar dugaan “bancakan” Dana Desa ini, ataukah kasus ini hanya akan berhenti di meja laporan?
Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan proses hukum.
(KAVARI)

Bagikan