SIGAP91NEWS. COM | JAMBI – Dalam Pekan ini akan ada aturan baru yang akan di berlakukan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi bagi Angkutan Batubara.
Mulai Senin 6 Februari 2023 akan dilakukan penertiban pada angkutan batubara yang bukan menggunakan plat BH.
“Ya. Mulai minggu depan akan kita berlakukan. Untuk pemberlakuannya dengan cara kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita,” kata Kombes Pol Dhafi, Rabu (1/2).
Pemberlakuan plat nomor BH bagi angkutan batubara, sesuai dengan Pasal 71 Undang-undang Lalu Lintas. Dhafi menyebutkan, hal tersebut juga dalam rangka untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.
“Dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah,” sebutnya.
Bagi para supir yang belum memiliki surat tersebut maka akan diarahkan untuk mengurus surat tersebut terlebih dahulu, kata Dafi, Namun, surat jalan tersebut hanya berlaku sampai 30 April 2023.
“Setelah itu angkutan batubara di Provinsi Jambi sudah harus mutasi, menggunakan plat Jambi(BH) . Jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya,” ungkap Kombes Pol Dafi.
Dhafi berharap, dengan pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batubara di Jambi.
“Waktu untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir bulan April, mulai bulan Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas,” ungkapnya.
(Eka WS)






