EMPAT LAWANG – Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. Media online Sigap91.com resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Laporan tersebut menyoroti dugaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan nilai yang dikaitkan dengan Sekretariat DPRD mencapai Rp1.545.937.151,00.
Pelaporan ini merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025.
Sigap91.com meminta Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas serta pihak-pihak yang terkait.
Temuan BPK: Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Berdasarkan dokumen LHP BPK RI Nomor 55.B/T/LHP/V.PLG/PPD.01/05/2026 tertanggal 30 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menganggarkan belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp63,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sekitar Rp46,6 miliar atau 73,09 persen.
Namun, hasil pemeriksaan melalui uji petik menemukan sejumlah permasalahan dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas. Salah satunya adalah perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp2,03 miliar.
Temuan tersebut tersebar di sejumlah perangkat daerah, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan:
- Kecamatan Pendopo sebesar Rp2,7 juta.
- Kecamatan Pendopo Barat sebesar Rp2,75 juta.
- Dinas PUPR sebesar Rp74,3 juta.
- Sekretariat Daerah sebesar Rp537,3 juta.
- Sekretariat DPRD sebesar Rp1.416.633.381,00.
Temuan ini menjadi salah satu dasar yang disorot dalam laporan Sigap91.com kepada Kejati Sumsel.
Biaya Penginapan Juga Menjadi Sorotan
Persoalan tidak berhenti pada perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar laporan, BPK juga mencatat permasalahan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp167,2 juta. Dari jumlah tersebut, nilai yang berkaitan dengan Sekretariat DPRD mencapai Rp129.303.770,00.
Selain itu, pemeriksaan turut mengungkap sejumlah permasalahan lain, meliputi:
- Pembayaran uang harian yang melebihi ketentuan sekitar Rp48 juta.
- Paket pertemuan atau meeting di luar daerah yang tidak sesuai dengan fakta sekitar Rp42,1 juta.
- Pembayaran sewa transportasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sekitar Rp12,5 juta.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi tetap memerlukan proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelebihan Pembayaran Rp2,3 Miliar, Baru Ditindaklanjuti Rp3,5 Juta
Berdasarkan data yang disampaikan dalam laporan, BPK mencatat total kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp2.303.833.800,00.
Dari jumlah tersebut, setoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang disebut telah dilakukan baru sebesar Rp3,5 juta. Dengan demikian, nilai yang belum ditindaklanjuti tercatat sekitar Rp2,3 miliar.
Besarnya nilai tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan uang negara yang seharusnya dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti transaksi dan dokumen yang sah.
Dalam konteks ini, Kejati Sumsel diharapkan dapat menelaah lebih lanjut hasil pemeriksaan BPK, termasuk menelusuri tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran dan memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Perlu ditegaskan bahwa kelebihan pembayaran atau temuan administratif tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Kesimpulan mengenai unsur pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Tiga Kali Klarifikasi BPK Menjadi Perhatian
Hal lain yang disorot dalam laporan adalah proses klarifikasi BPK terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Empat Lawang.
Dalam dokumen yang menjadi dasar laporan, BPK disebut telah melakukan klarifikasi sebanyak tiga kali, yakni pada 3, 5, dan 6 Mei 2026.
Menurut informasi yang dicantumkan dalam laporan tersebut, para pelaksana perjalanan dinas yang dimintai klarifikasi tidak dapat menunjukkan bukti kehadiran dan tidak hadir saat proses klarifikasi.
Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen pemeriksaan dan keterangan pihak terkait untuk memastikan konteks serta tindak lanjut atas ketidaktersediaan bukti yang dimaksud.
Apabila dokumen pertanggungjawaban tidak dapat membuktikan bahwa perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk diperiksa sesuai kewenangannya.
Pengawasan Anggaran Ikut Dipertanyakan
Dalam laporannya, Sigap91.com menyoroti peran pejabat pengelola anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Empat Lawang.
Pihak pelapor menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, serta pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan bendahara dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Sorotan tersebut berkaitan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, sebagaimana dirujuk dalam laporan.
Namun, ada atau tidaknya pelanggaran oleh masing-masing pejabat harus ditentukan berdasarkan kewenangan, peran, dokumen, dan bukti yang diperiksa. Tidak tepat menyimpulkan tanggung jawab pidana seseorang hanya berdasarkan jabatan yang diembannya.
Sigap91.com Minta Kejati Sumsel Menindaklanjuti Laporan
Melalui laporan tersebut, Sigap91.com meminta Kejati Sumsel melakukan penelaahan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang.
Penelusuran diharapkan mencakup kesesuaian dokumen perjalanan dinas, bukti kehadiran, pembayaran penginapan, sewa transportasi, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah permasalahan yang ditemukan merupakan kesalahan administratif, kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan, atau mengandung unsur tindak pidana yang dapat diproses sesuai hukum.
Pelaporan ini, sebagaimana disebutkan dalam dokumennya, mengacu pada ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, peraturan tentang keterbukaan informasi, ketentuan pemberantasan korupsi, serta asas praduga tak bersalah.
“Laporan ini diharapkan ditindaklanjuti secara profesional demi menyelamatkan uang negara,” demikian penegasan dalam laporan tersebut.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang dan perkembangan tindak lanjut Kejati Sumsel belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan serta menjaga akurasi pemberitaan.
(KAVARI / SIGAP91.COM)





