BUNGO — Dugaan tindak kekerasan terhadap warga di lokasi PT KIM, Dusun Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan publik kini berujung pada aksi penyampaian aspirasi oleh Ormas Gempur dan LSM Inakor.

Salah satu tuntutan utama massa adalah mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menangkap pihak yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap warga.
Massa menilai, apabila benar terjadi tindakan kekerasan terhadap masyarakat, terlebih terhadap perempuan atau emak-emak, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Aksi tersebut disambut langsung Ketua DPRD Kabupaten Bungo Adhani bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo Darwandi.
Ketua DPRD Bungo menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun tuntutan. Menurutnya, setiap persoalan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bungo Darwandi meminta masyarakat mengumpulkan bukti terkait dugaan kekerasan tersebut.
“Silakan kumpulkan bukti terkait tindak kekerasan tersebut. Siapa yang membekingi, baik itu dari Polri maupun TNI, kita siap laporkan,” tegas Darwandi.
Pernyataan tersebut menambah tekanan agar dugaan kekerasan maupun dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap pelaku dapat dibuktikan secara terang melalui fakta dan proses hukum.
Gempur–Inakor Siap Bawa ke Komnas Perempuan
Tidak berhenti di tingkat daerah, Ormas Gempur dan LSM Inakor juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komnas Perempuan, terutama terkait dugaan kekerasan yang disebut melibatkan perempuan.
Langkah tersebut menjadi bentuk desakan agar dugaan tindakan kekerasan terhadap masyarakat mendapatkan perhatian serius dan tidak berhenti hanya pada aksi demonstrasi.
Massa menegaskan, mereka bukan menolak investasi maupun keberadaan perusahaan, namun menuntut agar aktivitas perusahaan tetap menghormati masyarakat dan tidak disertai tindakan kekerasan.
Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Dugaan kekerasan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif: siapa yang melakukan, bagaimana kronologinya, dan apakah terdapat unsur pidana.
Sementara itu, Polsek Jujuhan sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. PT KIM juga tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan atas dugaan kejadian tersebut.
Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, publik menunggu langkah tegas APH. Sebaliknya, seluruh pihak juga harus menghormati proses hukum dan tidak melakukan penghakiman sebelum fakta serta alat bukti dinyatakan secara resmi.(Dyan)







