BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan metode lubang jarum di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu disebut-sebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terbuka dan seolah menjadi pemandangan biasa di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi, di sejumlah titik tampak berdiri pondok-pondok pekerja, jalur keluar masuk yang aktif, hingga fasilitas penunjang yang mengindikasikan adanya aktivitas penambangan yang berjalan secara terstruktur. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga ilegal itu masih dapat berlangsung tanpa penindakan yang terlihat?

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran. Menurut mereka, aktivitas yang melibatkan banyak orang dan berlangsung hampir setiap hari tentu sulit luput dari perhatian. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Pemberitaan ini juga mendapat tanggapan dari salah satu pihak yang sebelumnya disebut dengan inisial RD. Kepada redaksi, RD menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya bukan pengurus maupun pemilik aktivitas tambang. Ia mengaku hanya berperan sebagai koordinator dan penyambung komunikasi di lapangan.

“Sayo bukan pengurus, sayo bukan siapo-siapo di dalam tambang. Sayo koordinator tambang, sayo hanya penyambung lidah,” ujar RD dalam hak jawab yang diterima redaksi.

Terlepas dari klarifikasi tersebut, masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada pengumpulan informasi semata. Mereka meminta adanya penyelidikan yang menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam aktivitas PETI tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga mengoordinasikan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Praktik PETI tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyimpan ancaman keselamatan bagi para pekerja yang setiap hari turun ke lubang-lubang tambang tanpa standar keamanan yang memadai. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin aktivitas ini akan semakin berkembang dan memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terbuka.

Kini publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Sebab, penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya aturan yang dimiliki, tetapi juga dari keberanian untuk bertindak ketika dugaan pelanggaran terjadi di depan mata. Apabila benar terdapat aktivitas PETI yang berjalan secara bebas dan terorganisir, masyarakat berharap tidak ada pihak yang kebal hukum dan seluruh proses penegakan dilakukan secara transparan serta profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang merasa berkepentingan atau disebut dalam pemberitaan, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)

Bagikan