BUNGO – Beroperasinya kembali tempat hiburan malam Bintang Karaoke yang sebelumnya diketahui dalam kondisi tersegel, memicu tanda tanya di tengah masyarakat Kabupaten Bungo. Situasi ini menimbulkan sorotan terkait konsistensi penerapan aturan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat usaha tersebut sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif karena diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin hingga ancaman sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

Pada 8 April 2026 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo melakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut. Saat itu, disampaikan bahwa izin usaha telah berakhir sejak 26 Maret 2026.

Namun, dalam kurun waktu sekitar tiga minggu, tempat tersebut kembali beroperasi dengan nama baru, yakni Bintang Karaoke. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pembukaan segel dan kejelasan status perizinannya.

Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Daruqutni, S.IP, saat dikonfirmasi memberikan keterangan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terkait kemungkinan terbitnya izin baru.

“Kami akan telusuri kok bisa terbit izin lagi. Segel itu sifatnya sementara menjelang izin baru keluar,” tulisnya dalam pesan singkat.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak pengelola diduga telah mengurus izin usaha baru yang disebut telah terbit pada April lalu. Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan, terutama terkait prosedur pembukaan segel serta penyelesaian sanksi sebelumnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bungo menyatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi terkait operasional tempat tersebut.

“Kami belum ada memberikan rekomendasi. Silakan selesaikan permasalahan yang lama dulu,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang menyebut belum ada penerbitan izin dari pihaknya.

“Kalau masalah izin, kami belum ada mengeluarkannya,” katanya.

Perbedaan keterangan antarinstansi ini semakin memperkuat dorongan masyarakat agar ada kejelasan dan transparansi terkait status hukum operasional tempat hiburan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak Satpol PP belum memperoleh tanggapan lebih lanjut.(Tim)

Bagikan