BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo akhirnya mengambil keputusan atas polemik harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit plasma PT Jamika Raya yang selama beberapa waktu terakhir dikeluhkan petani di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

 

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Bungo H.Dedy Putra di Rumah Dinas Bupati Bungo, Senin (13/7/2026), yang dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, perwakilan PT Jamika Raya, Camat Limbur Lubuk Mengkuang, para Rio, serta pengurus dan anggota KUD Plasma.

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan, PT Jamika Raya semula menyatakan kesediaannya membeli TBS plasma dengan mengacu pada harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi untuk umur tanaman 25 tahun.

Namun, pihak KUD Plasma tetap meminta agar harga mengacu pada umur tanaman 23 tahun hingga tanaman diremajakan (replanting).

Setelah mempertimbangkan aspirasi petani dan jalannya pembahasan, Bupati Bungo bersama pimpinan rapat memutuskan harga pembelian TBS kelapa sawit plasma PT Jamika Raya mengacu pada kategori umur tanaman 23 tahun.

Mengacu pada Berita Acara Penetapan Harga TBS Pekebun Mitra Plasma Provinsi Jambi periode 10–16 Juli 2026, harga TBS untuk umur tanaman 23 tahun ditetapkan sebesar Rp3.671,15 per kilogram. Nilai tersebut lebih tinggi dibanding harga umur tanaman 25 tahun sebesar Rp3.592,37 per kilogram, maupun umur 30 tahun sebesar Rp3.086,12 per kilogram.

Selain itu, rapat juga memutuskan bahwa untuk TBS kelapa sawit mitra PT Sukses Maju Abadi, mekanisme pembelian tetap mengacu pada harga umur tanaman 10 hingga 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra, SH., M.Kn. bersama Anggota DPRD Kabupaten Bungo Teddy Sutari, SH.

Keputusan ini disambut positif oleh para pengurus KUD dan petani plasma yang sebelumnya mendesak pemerintah daerah agar memfasilitasi penyelesaian sengketa harga TBS dengan perusahaan. Mereka berharap hasil kesepakatan tersebut segera diterapkan sehingga petani memperoleh kepastian harga sesuai hasil rapat yang telah disepakati bersama.(Dyan)

Bagikan