BATURAJA –Aparat penegak hukum kembali menunjukkan keseriusannya dalam memburu pihak yang diduga terlibat perkara hukum. Kali ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Rohman Bin Sutiyo.
Berdasarkan Surat DPO Nomor: 1A/L.5.13/Fd.1/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026, Rohman kini masuk dalam daftar buronan dan tengah diburu secara intensif oleh aparat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, keberadaan Rohman belum diketahui dan masih dalam pengejaran pihak berwenang.
Dari data yang dihimpun, Rohman Bin Sutiyo lahir di Wonosobo pada 2 November 1988. Pria berusia 37 tahun tersebut diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus menjabat sebagai Direktur CV Mitra Selayu.
Ia tercatat berdomisili di Jalan Abdullah Nawawi KM 3, RT 003 RW 000, Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Dalam penelusuran kasus, pada tahun 2019 lalu Rohman diduga berperan sebagai penyalur dalam proyek pengadaan bibit buah untuk sejumlah desa di Kabupaten OKU. Proyek tersebut diketahui tidak memiliki sertifikasi sebagaimana mestinya.
Dari segi ciri fisik, Rohman memiliki tinggi badan sekitar 158 cm, berkulit sawo matang, dan berwajah oval. Identitas ini disebarluaskan guna mempermudah masyarakat mengenali yang bersangkutan.
Pihak Kejaksaan Negeri OKU mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Rohman agar segera melapor. Informasi sekecil apa pun dinilai sangat penting dalam membantu proses penegakan hukum.
Masyarakat dapat menghubungi Kejari OKU melalui layanan telepon maupun WhatsApp di nomor 0851-4233-7365. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin.
Penerbitan DPO ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara hukum. Sinergi antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu mempercepat proses penangkapan.
(KAVARI)







