Rabu, 3 Desember 2025 – Pukul 12.15 WIB
Baturaja, Media Sigap 91 News.com – Publik Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, tengah dihebohkan dengan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial S. Temuan ini muncul setelah diketahui bahwa yang bersangkutan diduga juga bekerja di sebuah perusahaan (PT ……), padahal tercatat masih aktif sebagai perangkat desa.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa S sudah lama bekerja sebagai Sekdes, bahkan sejak sebelum proses pengangkatan P3K. Warga tersebut menyebutkan bahwa dugaan rangkap jabatan ini telah menjadi perhatian masyarakat karena dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan, terutama apabila menyebabkan penerimaan penghasilan ganda yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Pasal 51 UU Desa juga melarang perangkat desa melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, maupun terlibat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Jika terbukti melanggar, perangkat desa dapat dikenakan sanksi dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebelum berita ini diterbitkan, salah satu awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada S. Namun, nomor awak media sempat diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.

Setelah menghubungi melalui nomor rekan kerja, pesan akhirnya mendapat respons, namun S terkesan santai dan tidak menunjukkan adanya pengakuan bahwa dugaan rangkap jabatan tersebut merupakan persoalan. Komunikasi kemudian terhenti tanpa ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.

Awak media juga menghubungi Dasril, Kepala Desa Tanjung Kemala yang baru saja dilantik oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd, pada 13 November 2025. Dengan nada santai, Dasril menyampaikan bahwa ia akan memanggil dan mengklarifikasi langsung kepada Sekdes tersebut.

“Au terimo kasih ucapannyo, dindo. Untuk masalah Sapirul, kele die nanti aku tegahi ngobrol langsung samo Sekdesnyo. Maklum dulu, ndo… aku jugo baru selesai dilantik, masih tahap penyesuaian,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, S masih tercatat aktif bekerja sebagai Sekdes dan belum mengajukan pengunduran diri dari jabatan maupun dari pekerjaannya di perusahaan tempat ia diduga bekerja.

Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen integritas perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Akibat dugaan rangkap jabatan ini, awak media bersama salah satu LSM menyatakan akan melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Mereka menilai bahwa apabila benar terdapat penerimaan gaji ganda yang bersumber dari keuangan negara, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dan harus segera ditindaklanjuti. Selain melapor ke APH, mereka juga mendesak Pemkab OKU, BKD, serta BKPSDM untuk melakukan evaluasi terhadap proses pendataan dan pengangkatan perangkat desa maupun tenaga P3K agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Tim awak media akan terus melakukan pemantauan serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait, demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(“KAVARI” / TIM)

Bagikan