OKU, Sabtu 30 Agustus 2025 — Masyarakat Desa Karang Endah, Kecamatan Batu Barat, Kabupaten OKU, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024. Dugaan penyalahgunaan anggaran mengarah pada proyek kandang sapi, operasional Posyandu, hingga pembangunan lapangan voli yang dinilai janggal.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa tahun 2024 yang tercatat di situs resmi [misal: JAGA Kemendagri], Desa Karang Endah menerima kucuran dana sebesar Rp 680.294.000 yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana yang menimbulkan potensi kerugian negara.
Sorotan utama tertuju pada proyek Peningkatan Produksi Peternakan dengan nilai anggaran Rp 147.965.000. Meskipun anggaran besar telah direalisasikan, kondisi fisik kandang sapi di lapangan diduga tidak sesuai perencanaan dan terkesan mangkrak. Warga menilai proyek ini tidak memberikan manfaat nyata bagi peternak desa.
Dana untuk penyelenggaraan Posyandu yang mencapai Rp 69.100.000 juga dipertanyakan. Warga mengaku tidak menerima makanan tambahan balita dan insentif kader secara layak. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa sebagian anggaran tidak sampai kepada penerima manfaat.
Selain itu, pemeliharaan sarana energi alternatif senilai Rp 112.500.000 dipertanyakan keberadaannya karena hasilnya tidak terlihat jelas di lapangan. Anggaran keadaan mendesak yang mencapai Rp 68.400.000 rawan disalahgunakan karena penggunaannya yang tidak spesifik dan sulit diaudit. Pembangunan lapangan voli juga menjadi sorotan warga karena tidak sesuai spesifikasi bahkan diduga fiktif. Mereka menduga dana pembangunan disisipkan pada pos anggaran lain sehingga sulit dipertanggungjawabkan.
Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Berdasarkan keterangan warga dan data investigasi, kronologi dugaan penyimpangan dimulai sejak awal tahun 2024 ketika pencairan tahap pertama senilai Rp 320.262.600 dilakukan dan diduga digunakan untuk proyek kandang sapi sebesar Rp 132.267.000 serta kegiatan Posyandu sebesar Rp 58.500.000. Pada pertengahan tahun 2024, pencairan tahap kedua sebesar Rp 360.031.400 digunakan untuk penyelesaian proyek kandang sapi sebesar Rp 15.698.000, kelanjutan Posyandu Rp 10.600.000, serta pemeliharaan sarana energi alternatif Rp 105.000.000. Menjelang akhir tahun, warga mulai mempertanyakan hasil proyek yang dinilai tak sesuai, kandang sapi dinilai tidak layak, lapangan voli tak jelas progresnya, dan dana Posyandu tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Masyarakat dan aktivis lokal kemudian mendesak Kejaksaan Negeri OKU untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif agar penggunaan Dana Desa Karang Endah dapat dipertanggungjawabkan. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karang Endah belum memberikan klarifikasi resmi. Tim redaksi sigap91news.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999.(Kavari)**







