Dilansir dari Gema Tranding News – Wartawan media online Dimensitivinews.com berencana melaporkan akun Facebook bernama Ikek Erwandho Ikek ke Mapolres Batanghari atas dugaan ancaman dan intimidasi melalui media sosial. Dugaan ancaman ini muncul setelah media tersebut menerbitkan berita terkait indikasi pungutan liar (pungli) di portal RT 06, Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Pemberitaan yang diunggah oleh Dimensitivinews.com mengungkap dugaan praktik pungli di portal desa yang sudah berlangsung selama dua tahun. Namun, setelah berita tersebut dipublikasikan, akun Facebook Ikek Erwandho Ikek diduga mengunggah pernyataan bernada ancaman terhadap wartawan yang memberitakan kasus tersebut.
“Kami akan mengambil langkah hukum karena unggahan tersebut mengandung unsur ancaman yang dapat membahayakan keselamatan saya sebagai jurnalis. Ini merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar wartawan Dimensitivinews.com, Senin (27/1/2025).
Ancaman Sanksi Hukum
Berdasarkan regulasi yang berlaku, dugaan ancaman melalui media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada individu tertentu dapat dikenakan sanksi berupa:
Pidana penjara paling lama 4 tahun, dan/atau
Denda paling banyak Rp750 juta.
Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman pidana tambahan jika terbukti mencemarkan reputasi seseorang.
Kebebasan Pers dalam Perlindungan Hukum
Sebagai pilar demokrasi, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers yang dilindungi oleh hukum.
Pihak Dimensitivinews.com berharap laporan yang akan diajukan ke polisi dapat menjadi langkah tegas dalam menegakkan kebebasan pers di Indonesia serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi insan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait unggahan yang dianggap sebagai ancaman tersebut.
Sigap91news.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
(Redaksi Sigap91 News)