Baturaja – Proses hukum kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor OKU melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (19/05/2026).

Tersangka dalam perkara ini adalah Ari Handani bin Harjon Aminoto, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban almarhumah Mega Mustika binti Junet. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Wisnu Nanda Hutama, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri OKU.

Dengan dilaksanakannya tahap II, maka proses penyidikan dinyatakan telah selesai (P21), dan perkara ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baturaja untuk menjalani proses persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKU, melalui Jaksa Penuntut Umum Wisnu Nanda Hutama, S.H., menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil, setelah melalui penelitian dan koordinasi intensif bersama penyidik Polres OKU.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum telah selesai dilakukan hari ini. Alhamdulillah berjalan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya, kami akan segera mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Baturaja,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi ketentuan hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut dinilai telah saling bersesuaian dan cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, tepatnya di pinggir jalan depan rumah salah satu saksi.

Berdasarkan kronologi, kejadian bermula saat tersangka tersinggung terhadap ayah kandungnya yang hendak mengambil sepeda motor untuk digunakan berjualan sayur di pasar. Dalam kondisi emosi, tersangka melempar batu ke arah ayahnya. Namun naas, lemparan tersebut justru mengenai bagian belakang kepala korban, yang merupakan ibu tiri tersangka.

Akibat benturan keras, korban langsung pingsan dan terjatuh. Beberapa jam setelah kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri. Namun pada Selasa, 20 Januari 2026, tersangka akhirnya mendatangi Polres OKU dan menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), serta Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja selama 20 hari terhitung sejak 19 Mei 2026 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(KAVARI)

Bagikan