BUNGO – Aroma kejanggalan menyeruak dalam polemik dibukanya segel tempat hiburan malam Bintang Karaoke (eks Duta Karaoke) di Kabupaten Bungo. Setelah sebelumnya disegel karena diduga beroperasi tanpa izin aktif, kini tempat hiburan tersebut kembali buka dan beraktivitas seperti biasa.
Yang menjadi sorotan, keterangan Kepala Satpol PP Kabupaten Bungo, Daruqutni, S.IP, justru berubah-ubah dan dinilai terkesan menghindar saat dikonfirmasi wartawan.
Padahal pada 8 April 2026 lalu, Satpol PP bersama Disporapar dan DPMPTSP turun langsung melakukan penyegelan. Saat itu Kasat Pol PP dengan tegas menyebut izin tempat hiburan tersebut telah habis sejak 26 Maret 2026.
“Izinnya sudah habis sejak 26 Maret 2026, ternyata mereka masih beroperasi. Jadi malam ini kami menyegel tempat hiburan ini,” tegas Daruqutni saat penyegelan dilakukan.
Namun anehnya, belum sampai satu bulan, segel yang dipasang justru telah dibuka dan tempat hiburan malam itu kembali beroperasi.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik. Sebab, pihak yang berwenang memasang sekaligus membuka segel hanyalah Satpol PP.
“Kalau memang izinnya habis dan melanggar aturan, kenapa bisa buka lagi? Apa perda sekarang hanya jadi pajangan?” ujar Rahmat, salah seorang aktivis di Kabupaten Bungo.
Rahmat juga menyoroti lemahnya penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran usaha hiburan.
“Perda jelas mengatur ancaman denda hingga Rp50 juta atau kurungan tiga bulan. Tapi kenapa di kasus ini justru terkesan ada pembiaran? Ada apa sebenarnya?” katanya.
Keanehan semakin terlihat ketika Kasat Pol PP memberikan jawaban yang berbeda-beda saat dikonfirmasi ulang pada 6 Mei 2026.
Awalnya ia mengaku akan menelusuri kemungkinan terbitnya izin baru.
“Kami akan telusuri kok bisa terbit izin lagi,” tulisnya.
Tak lama berselang, ia kembali memberikan pernyataan berbeda.
“Betul, untuk jenis usaha yang sudah dicabut itu, selang waktu berjalan mereka rupanya mengurus izin usaha baru dan sudah terbit pula per April kemarin,” tulisnya lagi.
Namun ketika ditanya kenapa tempat itu sebelumnya disegel jika izin ternyata masih ada, Daruqutni tidak memberikan jawaban tegas.
“Kami sudah telusuri, masih izin tu ndo,” jawabnya singkat.
Saat wartawan kembali mempertanyakan perbedaan pernyataannya dengan keterangan sebelumnya saat penyegelan, Kasat Pol PP justru meminta agar konfirmasi dialihkan ke Disporapar.
“Konfirmasi ke Dis Parpora bae besok ndo,” tulisnya sebelum akhirnya nomor teleponnya tidak lagi bisa dihubungi.
Ironisnya, pernyataan Kasat Pol PP justru bertolak belakang dengan keterangan dua OPD lainnya.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bungo menegaskan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi baru terhadap operasional tempat hiburan tersebut.
“Kami belum ada memberikan rekomendasi. Silakan selesaikan dulu persoalan lama. Soal segel yang dibuka kami tidak tahu, itu ranah Satpol PP,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bungo, Giyatno, S.Sos., M.Si.
“Kalau masalah izin kami belum ada mengeluarkannya. Tapi kalau masalah segel yang dibuka kami tidak tahu karena itu bukan ranah kami,” katanya.
Perbedaan keterangan antarinstansi itu membuat publik semakin curiga. Masyarakat mempertanyakan ada atau tidaknya ketegasan Satpol PP dalam menegakkan aturan daerah.
“Satpol PP itu penegak perda, bukan malah membuat masyarakat bingung dengan pernyataan yang berubah-ubah,” ujar salah seorang warga.
Warga pun meminta Bupati Bungo segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Satpol PP agar polemik ini tidak semakin liar di tengah masyarakat.
“Kami minta Bupati jangan tutup mata. Evaluasi dan tindak tegas kalau memang ada pelanggaran prosedur,” tegas warga lainnya.(Tim)







