Batang Hari – Polres Batang Hari terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal drilling yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam operasi terbaru, seorang pelaku berinisial DMS (41) berhasil diamankan saat tengah melakukan eksploitasi minyak bumi secara ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Jumat (7/2/2025) pukul 14.00 WIB.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Batang Hari, Ipda Ferdinan Ginting, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menindak pelaku eksploitasi minyak ilegal di wilayah hukum Polres Batang Hari.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang mengganggu lingkungan dan berpotensi menimbulkan kebakaran. Saat patroli, tim mendapati pelaku sedang melakukan eksploitasi minyak menggunakan sepeda motor. Setelah dimintai dokumen perizinan, pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas usaha yang dijalankannya,” ungkap Ipda Ferdinan Ginting.

Barang Bukti yang Diamankan:

✔ 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa nomor polisi
✔ 2 unit jerigen kapasitas 35 liter berisi minyak bumi
✔ 1 unit rolling tambang beserta gulungan tali tambang
✔ 1 unit canting terbuat dari besi
✔ 1 unit katrol

Polres Batang Hari Tidak Beri Ruang bagi Ilegal Drilling

Penindakan ini bukan kali pertama dilakukan oleh Polres Batang Hari. Sebelumnya, berbagai operasi serupa telah dilakukan untuk menekan aktivitas ilegal drilling yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.

“Kami tegaskan, Polres Batang Hari tidak akan memberikan ruang bagi pelaku ilegal drilling. Patroli akan terus kami intensifkan, dan bagi siapa pun yang masih nekat melakukan eksploitasi minyak ilegal, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ipda Ferdinan Ginting.

Saat ini, penyidik telah mengamankan pelaku dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk meminta keterangan saksi dan ahli guna mempercepat proses hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

Polres Batang Hari berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan lingkungan dari dampak negatif eksploitasi minyak ilegal yang masih marak terjadi.

(Redaksi Sigap91News.com)

 

Bagikan