Baturaja Media Sigap 91 News Com – Menjadi Sebuah Tanda- Tanya mengenai gedung Pusat Kesehatan Desa (Pustu) Yang Terletak di Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat kini memasuki babak baru Kejaksaan Negeri OKU Memberikan Penjelasan mengenai kondisi aset senilai Rp ( 854.322.149 ) Yang Sampai saat ini pintunya masih tertutup rapat untuk warga yang sangat membutuhkan layanan medis.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengawasan yang mereka lakukan sejauh ini terkonsentrasi pada aspek teknis dan yuridis bangunan fisik Namun tetapi mereka tidak menutup mata terhadap fakta bahwa infrastruktur yang sudah dibayar lunas sama sekali belum memberikan azas kegunaan Serta manfaat nyata bagi publik.
Batas Kewenangan Pendampingan
Kepala Kejaksaan Negeri OKU (Rudhy Parhusip ) melalui Kasi Intel Hendri Dunan mengungkapkan bahwa secara administratif pengerjaan gedung Pustu Pusar tersebut sudah berjalan tepat waktu sesuai dengan perencanaan item kontrak””tetapi persoalan muncul ketika bangunan yang sudah selesai tidak dilengkapi dengan persiapan operasional dari instansi terkait.
“Kejaksaan ikut mendampingi dalam proses pembangunan fisiknya supaya berjalan lancar tanpa ada gangguan baik halangan,hambatan ataupun sebagainya Namun terkait program keberlanjutan serta operasional itu sepenuhnya murni dari Dinas Kesehatan,” ujar Hendri Dunan,, Baturaja, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya”” pihak kejaksaan hanya berwenang guna memastikan agar proyek strategis tersebut minim gangguan secara fisik, Sementara mengenai penempatan tenaga kesehatan,pengadaan furnitur, sekaligus alat kesehatan (alkes),itu merupakan otoritas penuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait .
Celah Perencanaan Daerah
Meskipun belum masuk ke tahap pemeriksaan khusus”” Kejaksaan mensinyalir adanya ketidaksinkronan didalam perencanaan anggaran di tingkat daerah ”Hendri berpendapat kendala operasional itu kemungkinan besar dipengaruhi oleh skala prioritas keuangan daerah yang belum menyentuh pengadaan alkes untuk Pustu tersebut.
Hal ini sesuai dengan dalih Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut(;Chairi Atmaja) di Dinkes OKU sebelumnya sudah mengakui bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat hanya mengover fisik bangunan, sementara APBD daerah belum siap melengkapi kelengkapan medisnya.
“Sebetulnya itu tertuju ke perencanaan dinas secara eksekutif melihat ini prioritas tetaapi secara legislatif ada sesuatu lain yang lebih didorong. Akibatnya, pengoperasian itu tertunda” sementara waktu sambil menunggu anggaran berikutnya ,” tambah Hendri.
Menagih Komitmen Mei
Kendati berada di luar ranah pendampingan fisik kejaksaan Negeri OKU menyatakan akan tetap memantau perkembangan di lapangan Mereka berencana melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Kesehatan guna memastikan apakah janji pengoperasian pada pekan kedua Mei tahun 2026 benar-benar terealisasi.
“Kami akan terus coba konfirmasi ke pihak dinas terkait apakah memang benar di bulan Mei ini sudah bisa di operasional kan lengkap dengan tenaga dan alat penunjangnya Masyarakat sekitar sudah tidak sabar lagi menunggu pintu pelayanan itu agar segera dibuka,” tegasnya.
khususnya bagi warga Desa Pusar keberadaan gedung baru tersebut seharusnya menjadi solusi dampak sempitnya ruang pelayanan di klinik desa padahal selama ini sudah berada di tangan Dinas Kesehatan ( DINKES ) OKU untuk membuktikan bahwa pembangunan gedung senilai hampir satu miliar rupiah tersebut bukan hanya sekadar upaya meruntuhkan banyaknya anggaran melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak kesehatan rakyat. ( KAVARI )







