Baturaja– Tim Reserse (Resmob) Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang (KUH) Pidana,
Kejadian terjadi pada hari Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU UB Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Korban, yaitu Sumarni (60 tahun), seorang pengurus rumah tangga yang juga mengelola warung di lokasi tersebut, mengalami kehilangan barang setelah meninggalkan etalase jualan untuk mandi selama kurang lebih lima menit.
Setelah memeriksa, korban mendapati sebuah handphone merek VIVO Y91C warna Fusion Black beserta kotaknya, berbagai jenis rokok dagangan, dan uang tunai sebesar Rp500.000 tidak berada di tempatnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4.000.000.
Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA M. Anwar, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka identik sebagai AR (25 tahun), seorang pria tanpa pekerjaan yang bertempat tinggal di Dusun I RT/RW 01/01 Desa Lubuk Hara, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Penangkapan dilakukan di depan rumah tersangka yang berada di Perumahan Sangkara Suit Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone VIVO Y91C warna Fusion Black yang merupakan salah satu barang yang dicuri. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Polres OKU untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai jenis kejahatan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sepanjang pelaksanaan Ops Pekat Musi-2026,” ujar pihak Humas Polres OKU dalam keterangannya. ( KAVARI )







