Baturaja – Aksi penggelapan sepeda motor yang merugikan seorang mahasiswa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MR (37), warga Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, berhasil diamankan oleh Tim Singa Ogan Polres OKU setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik keponakannya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan R. Suprapto, Lorong Swadaya, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat itu, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi BG 4893 FAT milik korban, M. Restu (21), yang merupakan seorang mahasiswa sekaligus keponakan pelaku.
Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelaku justru meminjamkan kembali kendaraan tersebut kepada rekannya hingga waktu yang cukup lama. Motor tersebut pun tidak pernah kembali ke tangan pemiliknya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp37,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum IPDA M. Anwar, SH langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MR di rumah keluarganya tanpa perlawanan.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan.
“Pelaku telah diamankan oleh Tim Singa Ogan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres OKU. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor,” ujar AKP Feri.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat Sporty BG 4893 FAT serta surat keterangan dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Baturaja yang menyatakan kendaraan tersebut masih berstatus kredit dan BPKB masih berada di pihak perusahaan pembiayaan.
Saat ini penyidik masih terus mendalami keberadaan sepeda motor yang digelapkan tersebut.
(KAVARI)







