Palembang, Sigap 91 News – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumsel. Kasus ini melibatkan PT KMM sebagai distributor semen periode 2018–2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp74,37 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai cukup. Ketiga tersangka tersebut adalah:
– DJ, Direktur Utama PT KMM (sudah ditahan di Rutan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari)
– MJ, mantan Direktur Pemasaran sekaligus mantan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk
– DP, mantan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk
Menurut Kejati Sumsel, kasus ini bermula dari kerja sama antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM yang dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Semen tertanggal 27 September 2018. Perjanjian tersebut dilakukan tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sesuai SOP pemasaran.
Dalam praktiknya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset, bahkan melakukan penebusan berulang kali tanpa melunasi piutang. MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas tersebut meski mengetahui adanya tunggakan besar yang belum dibayar.
Akibatnya, negara mengalami kerugian minimal Rp74,37 miliar. Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026. Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Semen Baturaja dan PT KMM Palembang untuk mencari dokumen serta bukti elektronik terkait.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan, termasuk kemungkinan pengembangan perkara dan pemeriksaan saksi tambahan, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.(Kavari)







