Oleh: Indah Permata Sari
Mahasiswi Fakultas Syariah, UIN STS Jambi
Fenomena kayu glondongan yang terbawa arus banjir di sejumlah wilayah Aceh bukanlah sekadar peristiwa alam biasa. Kejadian ini merupakan alarm keras atas rusaknya ekosistem hutan, khususnya di kawasan hulu sungai. Banjir yang disertai hanyutnya kayu-kayu berukuran besar menunjukkan adanya kerusakan serius akibat penebangan hutan yang tidak terkendali.
Kondisi tersebut secara nyata memperparah dampak bencana. Kayu glondongan yang hanyut dapat merusak jembatan, rumah warga, serta infrastruktur publik lainnya, bahkan mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa bencana banjir tidak berdiri sendiri, melainkan erat kaitannya dengan ulah manusia dalam mengelola sumber daya alam.
Kayu glondongan yang terbawa arus banjir umumnya berasal dari aktivitas pembalakan, baik legal maupun ilegal, yang tidak disertai pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Hilangnya tutupan hutan menyebabkan tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Akibatnya, saat curah hujan tinggi, air dengan mudah meluap dan membawa material besar seperti kayu, sehingga intensitas dan daya rusak banjir meningkat tajam.
Peristiwa ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang secara tegas melarang setiap orang menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa hak atau izin yang sah. Lebih lanjut, Pasal 78 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan. Jika kayu glondongan tersebut berasal dari pembalakan liar, maka telah terjadi pelanggaran hukum yang serius.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan larangan terhadap tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Pasal 69 ayat (1) melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Bahkan, Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana berat.
Oleh karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan konsisten dalam mengawasi serta menindak aktivitas kehutanan, khususnya di wilayah hulu sungai. Penegakan hukum harus dibarengi dengan upaya rehabilitasi hutan, reboisasi, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Tanpa langkah konkret dan berkelanjutan, peristiwa kayu glondongan yang terbawa banjir akan terus berulang. Pada akhirnya, masyarakatlah yang kembali menjadi korban dari kelalaian dan pembiaran kerusakan lingkungan.
Banjir di Aceh seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa menjaga hutan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral, demi keselamatan manusia dan keberlanjutan kehidupan di masa depan.***







