Batang Hari – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di lingkungan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP), Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, kembali menjadi perhatian publik. Unit Reserse Kriminal Polsek Maro Sebo Ulu kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Batang Hari, Polsek Maro Sebo Ulu, tertanggal 3 Februari 2026, penyidik memanggil dua orang saksi, yakni Neldi Yusra dan Hamdani, guna memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan tersebut diketahui terjadi di kebun kelapa sawit PT DMP, Blok C5, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam surat undangan klarifikasi tersebut disebutkan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk kepentingan kelanjutan proses penyelidikan perkara yang telah dilaporkan sebelumnya dan telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan sejak 12 November 2025.

Para saksi dijadwalkan hadir pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 08.30 WIB, bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu.

Meski demikian, proses penanganan perkara ini masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pasalnya, laporan dugaan pengeroyokan tersebut telah berjalan selama lebih dari lima bulan, namun hingga kini belum diumumkan adanya penetapan tersangka maupun perkembangan hukum secara terbuka.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan berasal dari lingkungan PT DMP, yang belum memenuhi panggilan penyidik. Namun, hal tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan belum dapat disimpulkan secara hukum.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal melalui Kanit Reskrim Aipda FBM Farhusip menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Saat ini, penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli medis dari pihak kesehatan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan pembuktian perkara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, sejumlah pihak berharap agar proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.(Tim)

Bagikan