Baturaja — Sigap91News.com | Polres Ogan Komering Ulu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hanya dalam waktu singkat, pelaku pembunuhan tragis terhadap seorang guru PPPK SMP Negeri 46 OKU akhirnya berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri pascakejadian.
Pengungkapan cepat ini sekaligus menjadi prestasi perdana Kasat Reskrim Polres OKU, IPTU Irawan Adi Candra, S.H, sejak resmi menjabat.
Korban diketahui bernama Sayidatul Fitriyah (27), seorang guru PPPK yang baru dua bulan bertugas dan tinggal di Desa Sukapindah. Ia ditemukan meninggal dunia dengan kondisi kedua tangan dan kaki terikat dalam kamar kosnya pada Rabu, 20 November 2025.
Dari hasil penyidikan, korban terlebih dahulu berusaha meminta pertolongan saat mendapati pelaku berada di dalam kamar kontrakannya sehingga membuat pelaku panik dan melakukan tindakan kekerasan dengan cara membekap mulut korban menggunakan jilbab dan pakaian yang dikenakannya.
Pelaku bernama Riko Irawan (29), warga Desa Sukapindah, diketahui menyelinap ke kamar korban melalui pelapon setelah sebelumnya bersembunyi di bedeng kosong akibat perselisihan rumah tangga.
Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, pelaku mengambil satu unit handphone milik korban dan melarikan diri ke rumah orang tuanya di wilayah Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah identitas pelaku diketahui, tim gabungan Satreskrim Polres OKU bersama Unit Reskrim Polsek Peninjauan dan Tim Resmob langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku tidak ditemukan di rumah saat upaya penangkapan, namun strategi pendekatan persuasif ke keluarga dan pihak desa membuahkan hasil hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Jumat dini hari, 21 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kasat Reskrim IPTU Irawan Adi Candra, S.H dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka masih menunjukkan sikap tidak kooperatif. “Untuk motif masih dalam pendalaman. Dalam pemeriksaan awal tersangka berbelit-belit,” ujarnya singkat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk bertindak.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui siskamling atau upaya persuasif yang bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Mari bersama meningkatkan iman, takwa, serta kesadaran hukum sehingga tercipta masyarakat yang aman, taat aturan, dan peduli lingkungan,” tegasnya.
Pengungkapan cepat kasus ini menjadi pesan kuat bahwa pelaku kejahatan tidak memiliki tempat di wilayah hukum Kabupaten OKU. Respons cepat, kerja taktis, dan koordinasi yang solid menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan profesional, tegas, dan berpihak pada keadilan bagi korban dan keluarga.(Redaksi)**







