Muara Bulian, Sigap91News.com –
Sudah hampir sepuluh tahun, kondisi Jalan AMD di Kelurahan Pasar Baru yang tembus hingga ke Jalan Jenderal Sudirman Pal 3, Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, dibiarkan rusak tanpa perbaikan berarti. Lubang-lubang besar, genangan air saat hujan, serta semak belukar yang menutup pangkal jembatan kini menjadi pemandangan sehari-hari. Bahkan, di sekitar jembatan, genangan air berwarna kuning yang mengeluarkan bau tidak sedap kerap menutupi badan jalan, membuat warga semakin resah dan terganggu saat melintas.

Padahal, jalan ini memiliki peran vital sebagai jalur alternatif ekonomi masyarakat. Warga menggunakannya untuk menuju Pasar Baru karena jarak tempuh lebih singkat, sekaligus menjadi akses pemerintah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tak hanya itu, sejumlah sekolah dan perumahan pun kini tumbuh di sekitar kawasan tersebut, membuat keberadaan jalan ini semakin strategis.

Waldi, seorang pedagang sayur keliling, menyampaikan keluhannya dengan nada kecewa. “Sayang sekali jalan ini tampak jelas tiada perhatian dari pemerintah. Padahal, jalan ini setiap hari dipakai bukan hanya oleh kami masyarakat kecil, tapi juga oleh pemerintah untuk menuju TPA. Apalagi sekarang sudah banyak sekolah dan perumahan di sekitar sini. Sangat ironis jika akses penting seperti ini dibiarkan rusak,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Bagi warga, kondisi jalan yang rusak bukan sekadar soal kenyamanan. Banyak ibu-ibu pengendara motor yang merasa cemas saat harus melintas, terutama ketika mengantar anak sekolah. Jalan berlubang, pangkal jembatan yang dipenuhi semak belukar, ditambah genangan air kuning yang mengeluarkan bau tak sedap, menambah kesan kumuh sekaligus berbahaya. “Kalau sampai ada kecelakaan, siapa yang mau tanggung jawab?” keluh salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pemerintah kabupaten memiliki kewajiban penuh untuk membangun, memelihara, dan memperbaiki jalan daerah. Pasal 16 PP 34/2006 menegaskan bahwa jalan daerah harus layak, aman, dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat. Fakta di lapangan justru menunjukkan ketidakselarasan dengan regulasi tersebut, sehingga menimbulkan kesan abai dari pihak yang berwenang.

Masyarakat berharap Pemkab Batang Hari segera turun tangan memperbaiki Jalan AMD. Jalan ini bukan hanya urat nadi perekonomian, melainkan juga soal keselamatan dan masa depan generasi muda. “Kalau dibiarkan terus, korban pasti ada. Ekonomi kami terhambat, anak-anak pun terancam keselamatannya. Kami harap pemerintah jangan menutup mata lagi,” tegas Waldi.

Kini, perhatian publik mengarah ke Pemkab Batang Hari. Apakah pemerintah daerah akan menjawab desakan warga dan menepati amanat undang-undang, atau justru membiarkan Jalan AMD Pasar Baru menjadi bukti nyata lemahnya komitmen terhadap pembangunan dasar?

(Red)**

Bagikan