Baturaja_Sigap91news.com
Sidang kasus suap terkait persetujuan dana pokok-pokok pikiran (pokir) di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki agenda pembacaan tuntutan. Empat terdakwa yang terlibat dalam pusaran korupsi tersebut menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/11/2025).
Empat terdakwa itu ialah Kadis PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, serta Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah.
Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa KPK M. Takdir Suhan menyinggung berbagai kejanggalan yang ditemukan selama penyidikan dan persidangan, termasuk banyaknya saksi dari pihak eksekutif yang mengaku “lupa”.
“Proyek yang semestinya untuk kepentingan umum justru dijadikan bancakan oleh para terdakwa demi keuntungan pribadi, meski seolah dibungkus untuk kepentingan masyarakat,” tegas Takdir.
Ia menambahkan, sejumlah pihak mencoba menutupi alur suap dengan narasi bahwa tindakan mereka sesuai aturan. Namun, jejak digital dan bukti persidangan justru menunjukkan adanya kesepakatan serta ambisi kuat untuk mengamankan uang suap.
“Melalui jejak digital, terlihat jelas kesepakatan dan upaya para terdakwa agar uang suap dapat segera terealisasi dan tidak ‘zonk’,” ungkapnya.
Takdir juga menyindir keanehan yang kerap muncul, terutama dari saksi-saksi eksekutif yang kompak menyatakan “lupa” dalam persidangan.
“Mereka ini pejabat aktif, dipilih bukan karena punya kondisi amnesia. Alasan ‘lupa’ ini kami nilai sebagai setting untuk menutupi pemeran utama dalam perkara ini,” ujar Takdir, sembari menegaskan bahwa pihaknya akan membongkar sosok utama tersebut dalam pengembangan berikutnya.
Awal Mula Perkara
Kasus ini mencuat ketika tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek kepada Kadis PUPR OKU Nopriansyah menjelang Idul Fitri 2025. Fee itu merupakan komitmen dari sembilan proyek yang telah disepakati sebelumnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Nopriansyah berjanji memenuhi permintaan tersebut sebelum Lebaran.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima Rp 2,2 miliar dari seorang pengusaha bernama Fauzi, serta Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan disalurkan kepada anggota DPRD OKU sebagai jatah fee proyek.
Dua hari kemudian, 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Fortuner.
Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk pemanggilan sejumlah pejabat penting, seperti Bupati OKU, sebagai saksi dalam rangka mengungkap alur suap secara menyeluruh.
(KAVARI)







